Minggu, 28 Januari 2018

WARGA NEGARA DAN NEGARA


1.1  hukum , negara , dan pemerintahan

pengertian hukum adalah sebagai berikut :

Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.Pengertian hukum menurut para ahli adalah sebagai berikut :

1.      Pengertian hukum menurut Plato

Hukum ialah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun secara baik serta teratur yang sifatnya mengikat hakim dan masyarakat.

2.      Pengertian hukum menurut Borst

Hukum yaitu keseluruhan tentang peraturan bagi setiap perbuatan manusia dalam kehidupan masyarakat. Dimana pelaksanaannya dapat dipaksakan dengan tujuan untuk memperoleh keadilan.

3.      Pengertian hukum menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja

Hukum merupakan keseluruhan kaidah dan seluruh asas yang mengatur pergaulan hidup bermasyarakat dan mempunyai tujuan untuk memelihara ketertiban dan meliputi berbagai lembaga dan proses untuk dapat mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.

4.      Pengertian Hukum Menurut Achmad Ali

Hukum adalah seperangkat norma tentang sesuatu yang benar dan salah, yang dibuat serta diakui eksistensinya oleh pemerintah, baik dalam bentuk aturan tertulis ataupun tidak, terikat serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, dan dengan sanksi bagi yang melanggar norma tersebut.



Hukum mempunyai sifat tertentu , yaitu :

1. Mengatur, karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan/atau larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat;

2. Memaksa, karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.

Ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut  :

1. Adanya perintah dan/atau larangan. Artinya, peraturan hukum itu mungkin berupa perintah dan mungkin pula berupa larangan, atau mungkin pula kedua-duanya

2. Adanya keharusan untuk menaati peraturan hukum. Kewajiban ini berlaku bagi siapa saja.



Berikut adalah 2 sumber hukum , yaitu :

1. Suber hukum materiil: tempat dari mana materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor pembantu permbertukan hukum, dapat di tinjau dari berbagai sudut.

2. Sumber hukum formil ada 5 yaitu:

           1. UU (statute)

           2. Kebiasaan (custom)

           3. Keputusan hakim (jurisprudentie)

           4. Trakta

           5. Pendapat sarjana hukum (doktrin)



Hukum mempunyai beberapa klasifikasi / pembagian , yaitu :

1.Menurut sumbernya :

*Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.

*Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.

*Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.

*Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.

*Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa  orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.

2.Menurut bentuknya :

*Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan

*Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.

3.Menurut tempat berlakunya :

*Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.

*Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.

4.Menurut waktu berlakunya :

*Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.

*Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.

*Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.

5. Menurut cara mempertahankannya :

*Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.

*Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material

6. Menurut sifatnya :

*Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.

*Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.

7.Menurut wujudnya :

*Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.

*Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.

8.Menurut isinya :

*Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.

*Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.

Berikut adalah penjelasan mengenai ap itu negara , yaitu :

Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.



Berikut adalah 2 tugas utama negara , yaitu :

1.      Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain

2.      Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara



Berikut adalah penjelasan mengenai sifat-sifat negara :

Sifat negara dibutuhkan untuk mempertahankan keutuhan wilayahnya , kehormatan serta kelangsungan hidupnya , negara mempunyai 3 sifat , diantaranya :

1. Memaksa

Sifat negara yang pertama adalah memaksa. Sifat ini berarti bahwa suatu negara memiliki kekuasaan/kewenangan untuk mewajibkan warga negaranya supaya patuh dan taat pada peraturan yang ada dengan menggunakan alat paksa berupa polisi, jaksa, hakim dan juga sanksi yang tegas bagi yang melanggar aturan. Warga negara yang melanggar atau membangkan dan tidak patuh pada aturan akan dikenakan sanksi yang tegas.



2. Monopoli

Sifat negara yang kedua adalah monopoli. Monopoli ini mempunyai arti bahwa suatu negara juga memiliki kekuasaan/kewenangan yang mutlak untuk mengatur arah perjuangan ataupun juga menentukan tujuan yang akan dicapai oleh negara yang bersangkutan.



3. Menyeluruh/mencakup semua

Sifat negara yang terkahir atau yang ketiga ini berarti bahwa setiap negara memiliki kewenangan untuk memberlakukan semua peraturan yang telah dibuat oleh negara tersebut dan diperuntukkan oleh seluruh warga negara tanpa terkecuali atau tanpa adanya diskriminasi. Sifat ini juga disebut dengan sifat totalitas, sebagai contoh adalah semua warga negara harus membayar pajak, semua warga negara wajib untuk melakukan upaya bela negara dsb.



Berikut adalah contoh bentuk negara , yaitu :

1. Negara Federal

Bentuk  negara pertama yang akan dipaparkan dalam pembahasan kali ini adalah negara federal. Negara federal sering kali disebut dengan istilah negara serikat. Negara federal dapat diartikan sebagai bentuk negara yang terdari dari kumpulan beberapa negara bagian. Keseluruhan dari negara bagian tersebut diatur dengan peraturan yang mengatur tentang pembagian kewenangan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian. Hal ini dapat diartikan juga bahwa setiap negara bagian memiliki pemerintah dan konstitusi sendiri. Meski demikian yang menjalankan hubungan internasional dengan pihak luar negeri tetaplah menjadi kewenangan negara federal.

Setiap bentuk negara memiliki cirinya masing- masing. Begitu pula dengan bentuk negara federal. Di bawah ini adalah beberapa ciri dari negara federal.

Negara federal memiliki kedaulatan keluar dan ke dalam negara bagian atau yang disebut dengan limitatif. Ini juga menegaskan bahwa negara bagian tidak memiliki kedaulatan, tetapi kekuasaan sebenarnya tetaplah dimiliki oleh negara bagian.

Masing- masing negara bagian mempunyai pemerintahan sendiri termasuk kepala negara beserta kabinetnya, serta anggota parlemen.

Masing- masing negara bagian boleh membuat dasar hukumnya sendiri. Meski demikian, dasar hukum dan peraturan yang dibuat oleh negara bagian harus selaras dengan dasar hukum dari negara federal.

Pengaturan hubungan negara dengan warga negara yang berada di wilayahnya tidak dilakukan secara langsung melainkan melalui negara bagian. Hal tersebut tidaklah berlaku untuk semua peraturan. Ada juga hubungan yang terjadi secara langsung, misalnya dalam hal penyebutan jabatan kepala negara. Pendudukan biasa menyebut istilah kepala negara untuk pemimpin negara federal, sedangkan istilah gubernur digunakan untuk menyebut kepala negara bagian.

Contoh dari beberapa negara yang mempunyai bentuk negara federal / serikat yakni Amerika Serikat, Meksiko, Australia, Malaysia, Brasil, India, Swiss dan Jerman. Kembali dengan pernyataan sebelumnya yakni pembagian kewenangan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian. Pasti akan terlontar pertanyaan, apa saja pembagiannya? Apa saja kewenangan negara federal yang berbeda dengan negara bagiannya?



2. Negara Kesatuan

Kedaulatan ke luar maupun ke dalam dari negara kesatuan sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah pusat. Tidak ada organisasi pemerintahan lain yang berdaulat selain pemerintah pusat. Oleh karena itu, negara yang berbentuk kesatuan hanya memiliki satu kepala negara yang dibantu jajaran mentrinya, atau memiliki satu perlemen saja.  Contoh dari negara kesatuan yakni Indonesia, Belanda, Philipina, Jepang dan Itali.

Bentuk negara kesatuan merupakan kebalikan dari negara federal/ serikat. Organisasi yang berada di bawah pemerintah negara berbentuk kesatuan ditetapkan dan diatur oleh pemerintah pusat. Sementara itu, negara bagian yang berada di bawah dasar hukum HAM negara serikat dapat membuat peraturan sendiri untuk membentuk organisasi pemerintahan dibawahnya. Berikut adalah ciri- ciri khusus dari negara berbentuk kesatuan untuk mempertegas perbedaannya dengan negara serikat.

Negara kesatuan hanya mempunyai satu pemerintah pusat dengan beberapa daerah kekuasaan di bawahnya.

Masing- masing negara kesatuan di dunia hanya memiliki satu bendera dan satu Undang- Undang Dasar sebagai dasar hukumnya.

Dalam pemerintahan negara kesatuan hanya memiliki 1 dewan perwakilan rakyat.

Negara kesatuan hanya membuat satu kebijakan yang berkaitan dengan bidang politik, sosial, ekonomi, dan keamanan.

Meskipun negara kesatuan hanya memiliki satu pemerintah pusat, tapi ada dua tipe dalam menjalankan pemerintahannya. Kedua tipe penyelenggaraan pemerintahan negara kesatuan yakni sistem sentralisasi dan sistem desentralisasi. Pada sistem sentralisasi, pemerintah pusat mengatur segala urusan negara secara langsung yang kemaudian dilaksanakan oleh daerah- daerah di bawahnya. Sementara itu dalam sistem desentralisasi, daerah mendapat kewenangan untuk mengatur urusannya sendiri atau yang disebut dengan otonomi daerah. Kewenangan yang diberikan kepada daerah tersebut dikenal dengan istilah hak otonomi. Sistem sentralisasi dan desentralisasi memiliki kelebihannya masing- masing.



Berikut adalah penjelasan unsur-unsur negara , yaitu :

Unsur terbentuknya suatu negara terdiri dari dua bagian, yaitu unsur pokok (konstitutif) dan unsur deklaratif. Unsur pokok adalah unsur yang paling penting, karena merupakan syarat wajib yang harus dimiliki oleh calon negara. Unsur deklaratif adalah unsur tambahan yang boleh-boleh saja tidak dimiliki oleh suatu negara. Terkait unsur negara, pada tahun 1933 terdapat suatu konvensi yang mengatur tentang apa-apa yang harus dimiliki untuk membentuk suatu negara, disebut Konvensi Montevideo. Menurut konvensi ini, unsur-unsur berdirinya sebuah negara adalah sebagai berikut:

-Rakyat

-Wilayah yang permanen

-Penguasa yang berdaulat

-Kesanggupan berhubungan dengan negara lain.

-Pengakuan.



Unsur Pokok Negara (Konstitutif)

Berdirinya suatu negara terdiri atas unsur-unsur pembentuknya yang tidak dimiliki oleh organisasi lain. Unsur pembentuk berdirinya suatu negara, yaitu rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat. Ketiga unsur ini disebut unsur pokok yang menjadi syarat mutlak terbentuknya negara. Suatu negara tidak dapat disebut sebagai negara jika salah satu unsur ini tidak ada. Unsur pokok negara ini disebut juga unsur konstitutif atau unsur pembentuk. Berikut ini penjelasan secara terperinci masing-masing unsur tersebut:

1. Rakyat

Rakyat adalah semua orang yang ada di wilayah suatu negara dan taat pada peraturan di negara tersebut. Berdasarkan hal tersebut, keberadaan rakyat adalah unsur penting bagi terbentuknya suatu negara. Rakyat sendiri dikategorikan menjadi; penduduk dan bukan penduduk serta warga negara dan bukan warga negara. Penduduk adalah orang-orang yang berdomisili atau menetap dalam suatu negara. Bukan penduduk adalah orang yang sementara waktu berada dalam suatu negara. Warga negara adalah orang-orang yang berdasarkan hukum menjadi anggota suatu negara. Bukan warga negara adalah orang-orang yang tinggal dalam suatu negara, tetapi tidak menjadi anggota dari negara tersebut. Jadi, unsur yang pertama adalah harus ada rakyat dulu.

2. Wilayah

Setelah rakyat, unsur selanjutnya yang membentuk suatu negara adalah wilayah. Unsur wilayah adalah hal yang sangat penting untuk menunjang pembentukan suatu negara. Tanpa adanya wilayah, mustahil sebuah negara bisa terbentuk. Wilayah inilah yang akan ditempati oleh rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan. Wilayah suatu negara adalah kesatuan ruang yang meliputi daratan, lautan, udara, dan wilayah ekstrateritorial.

Daratan: Daratan adalah tempat bermukimnya warga atau penduduk suatu Negara. Wilayah daratan suatu Negara, mempunyai batas-batas tertentu yang diatur oleh hukum Negara dan perjanjian dengan Negara tetangga.

Lautan: Lautan adalah wilayah suatu Negara yang terdiri dari laut teritorial, zona tambahan, ZEE, dan landasan benua (kontinen). Laut teritorial suatu Negara adalah batas sepanjang 12 mil laut diukur dari garis pantai.  Zona tambahan yaitu 12 mil dari garis luar lautan teritorial atau sekitar 24 mil dari garis pantai suatu Negara. ZEE atau Zona Ekonomi Eksklusif yaitu wilayah lautan sepanjang 200 mil laut diukur dari garis pantai. Sedangkan, landasan benua adalah wilayah lautan yang terletak di luar teritorial, berjarak sekitar 200 mil laut diukur dari garis pantai yang meliputi dasar laut dan daerah dibawahnya.

Udara: udara adalah seluruh ruang yang berada di atas batas wilayah suatu Negara, baik daratan maupun lautan.

Ekstrateritorial: Wilayah ekstrateritorial suatu Negara adalah tempat di mana menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu Negara meskipun letaknya berada di Negara lain. Misalnya, kantor kedutaan besar Indonesia di luar negeri disebut sebagai wilayah ekstrateritorial Indonesia.

3. Pemerintahan

Unsur selanjutnya yang membentuk Negara adalah pemerintahan. Unsur pemerintah yang dimaksudkan disini adalah pemerintahan yang sah dan berdaulat. Pemerintahan yang sah berarti pemerintah yang diakui oleh rakyat untuk menjalankan roda pemerintahan. Sedangkan, pemerintahan yang berdaulat berarti memiliki kekuasaan penuh untuk mengatur jalannya Negara.

Unsur Deklaratif Negara

Selain unsur pokok, terdapat pula unsur lain yang menjadi pembentuk suatu negara, yaitu pengakuan dari negara lain. Adapun pengakuan dari negara lain merupakan unsur negara yang bersifat deklaratif atau bersifat menerangkan keberadaan suatu negara. Suatu negara baru penting untuk menerangkan keberadaannya agar dikenali oleh negara lainnya. Fungsinya adalah agar negara baru tersebut dapat menjalin hubungan diplomatis dengan negara lainnya, begitupun sebaliknya.



Tujuan negara republik Indonesia adalah sebagai berikut :

Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdapat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial …”.

Dari rumusan tersebut, tersirat adanya tujuan nasional/Negara yang ingin dicapai sekaligus merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh Negara, yaitu:

a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;

b. Memajukan kesejahteraan umum;

c. Mencerdaskan kehidupan bangsa;

d. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.



Berikut adalah penjelasan dari pengertian pemerintah :

Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.

Dalam ilmu pemerintahan dikenal adanya dua definisi/arti pemerintah yakni dalam arti sempit dan arti luas, dalam arti luas pemerintah didefinisikan sebagai Suatu bentuk organisasi yang bekerja dengan tugas menjalankan suatu sistem pemerintahan, sedangkan dalam arti sempit didefinisikan sebagai Suatu badan persekumpulan yang memiliki kebijakan tersendiri untuk mengelola, menjalankan manajemen, serta mengatur jalannya suatu sistem pemerintahan.



Sedangkan Kamus Besar Bahasa Indonesia pemerintah memiliki arti sistem menjalankan wewenang dan kekuasaan mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pemerintah merupakan sebuah organisasi yang memiliki tugas dan fungsi untuk mengelola sistem pemerintah dan menetapkan kebijakan untuk mecapai tujuan negara. Negara Indonesia merupakan sebuah negara yang demokratis, dan berlandaskan pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Indonesia menjalankan pemerintahan republik presidensial dan dengan sistem politik didasarkan pada Tria Politika yakni kekuasaan legeslatif, eksekutif, dan yudikatif. Untuk kekuasaan eksekutif dilaksanakan oleh pemerintah dan dikepalai oleh seorang presiden yang dipilih melalui pemilihan umum secara langsung oleh masyarakat. Dalam penyelenggaraan pemerintah, presiden dibantu beberapa menteri yang tergabung dalam suatu kabinet.

Dalam kaitannya dengan pemerintahan daerah, pemerintah Indonesia merupakan pemerintah pusat. Kewenangan pemerintah pusat mencakup kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan lainnya seperti: kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi strategis, konservasi dan standardisasi nasional. Berikut beberapa pengertian pemerintah menurut beberapa ahli :

A.    Suradinata : pemerintah adalah organisasi yang mempunyai kekuatan besar dalam suatu negara, mencakup urusan masyarakat, territorial dan urusan kekuasaan dalam rangka mencapai tujuan negara.

B.     Ndraha : pemerintah adalah segenap alat perlengkapan negara dan lembaga-lembaga kenegaraan yang berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan.



Perbedaan pemerintahan dengan pemerintah adalah :

Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk  kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan  bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup  aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara.Dengan demikian  pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.

 Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.

Di samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.



2         .Warga negara dan negara

        

            Pengertian warga negara adalah sebagai berikut :

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 angka (1) pengertian warga negara adalah warga sebuah negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.



Secara umum, pengertian warga negara adalah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya. Warga negara dalam bahasa Inggris dikenal dengan kata citizens. Seseorang dapat menjadi warga negara setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh suatu negara.



Pengetian warga negara ini sering keliru dengan pengertian penduduk, untuk itu kita juga akan menjelaskan pengertian penduduk dan perbedaan warganegara dengan penduduk.



Ada 2 kriteria untuk menjadi penduduk Indonesia , yaitu :

1. Kriteria Kelahiran, berdasarkan kriteria ini, dibedakan lagi menjadi dua, yaitu :

       * Kriteria Kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut "ius sanauinis"

       * Kriteria Kelahiran menurut asa tempat lahir "ius soli".





3.      Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang  dengan syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.



Berikut adalah orang-orang yang berada pada suatu wilayah , yaitu :

a. Warga negara, merupakan semua orang yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu negara, dengan status kewarganegaraan warga negara asli atau warga negara keturunan asing.

b.  Bukan warga negara (orang asing), adalah semua orang yang berada di suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintah dimana mereka berada. Semua bersumber dari :

(UUD 1945 BAB X PASAL 26 ayat 2 tentang Warga Negara dan Penduduk.) yang berbunyi : Pasal 26 Ayat 2 menjelaskan bahwa penduduk di indonesia terdiri dari warga negara indonesia asli dan orang-orang bangsa asing yang mendiami negara Indonesia yang telah di data atau sensus penduduk.



Berikut adalah pasal- pasal yang tercantum dalam UUD 1945 tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia :

1. Pembukaan UUD 1945 – Hak warga negara untuk merdeka dan bebas dari penjajahan. Hal ini tercantum jelas dalam pembukaan UUD 1945 karena Indonesia mendukung penghapusan penjajahan di dunia yang tidak berkeperimanusaan dan berperikeadilan.

2. Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk menjadi presiden dan wakil presiden. Setiap warga negara Indonesia berhak untuk menjadi presiden dan wakil presiden yang pelaksanaanya diatur lebih lanjut dalam undang undang. ( baca : syarat menjadi presiden dan wakil presiden)

3. Pasal 23A UUD 1945 – Kewajiban negara membayar pajak terhadap negara. Negara berhak untuk memungut pajak dan pungutan resmi lainnya kepada warga negara sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Tentu saja warga harus membayar pajak ini.

4. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk memiliki kedudukan sama dalam hukum. Tidak ada warga negara yang memiliki afiliasi berbeda terhadap hukum yang berlaku. Hukum berlaku bagi semua warga negara tanpa kecuali.

5. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 – Kewajiban warga negara untuk menjunjung tinggi hukum. Di samping mendapatkan kedudukan yang sama, warga negara wajib untuk mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.

6. Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Setiap warga negara berhak untuk hidup secara layak di Indonesia dan mengusahakan suatu usaha untuk mencapai tujuan tersebut.

7. Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan. Warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan guna memenuhi kebutuhannya. Secara spesifik, syarat tentang pekerjaan ini diatur dalam undang-undang tenaga kerja.

8. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 – Hak warga negara dalam usaha pembelaan negara. Warga negara Indonesia berhak untuk mencintai dan membela tanah airnya apabila ada gangguan terhadap keutuhan dan kestabilan negara Indonesia.

9. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 – Kewajiban warga negara dalam upaya pembelaan negara. Di lain pihak, maka warga negara wajib membela negara bila terjadi suatu instabilitas dalam penyelenggaraan ini. Dengan ada atau tidaknya gangguan, warga negara wajib mencintai tanah airnya.

10. Pasal 28 UUD 1945 – Hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul. Warga negara berhak membentuk organisasi, serikat, partai, lembaga, dan sebagainya untuk berbagai tujuan yang sesuai dengan undang-undang.

11. Pasal 28 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mengeluarkan pendapat. Warga negara berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan secara langsung maupun perwakilan namun diatur dalam undang-undang.

12. Pasal 28A UUD 1945 – Hak warga negara untuk hidup. Warga negara berhak untuk hidup di Indonesia dan mempertahankan kehidupannya.

13. Pasal 28B ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk menikah. Setiap warga negara berhak untuk membentuk suatu keluarga dan memiliki keturunan.

14. Pasal 28B ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk tumbuh dan berkembang. Anak-anak berhak untuk tumbuh dan berkembang menjadi orang dewasa demi kelangsungan hidupnya.

15. Pasal 28B ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk bebas dari kekerasan. Lebih lanjut, perkembangan anak-anak harus bebas dari kekerasan dan diskriminasi.



16. Pasal 28C ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mengembangkan diri. Setiap warga negara berhak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya demi kesejahteraan dengan cara mengembangkan dirinya.

17. Pasal 28C ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan manfaat dari ilmu pengetahuan. Setiap warga negara yang mendapatkan pengetahuan berhak untuk mendapatkan manfaat dari ilmu, teknologi, seni, dan budaya dari apa yang telah dipelajarinya dan mengaplikasikannya untuk meningkatkan kualitas hidupnya.

18. Pasal 28C ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk memperjuangkan haknya. Hak-hak warga negara dihimpun secara kolektif untuk kemajuan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.

19. Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan hukum yang adil. Selain berkedudukan sama di depan hukum, setiap warga negara berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

20. Pasal 28D ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan imbalan atas pekerjaannya. Warga negara yang bekerja berhak untuk mendapatkan imbalan yang adil dan layak atas apa yang dikerjakannya.

21. Pasal 28D ayat 3 UUD 1945 – Hak warga negara untuk memperoleh kesempatan dalam pemerintahan. Setiap wara negara berhak untuk ikut serta dalam proses pemerintahan yang diatur dalam undang-undang.

22. Pasal 28D ayat 4 UUD 1945 – Hak warga negara atas status kewarganegaraan. Setiap warga negara Indonesia berhak untuk memiliki status warga negara Indonesia.

23. Pasal 28E ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk memilih kewarganegaraan dan tempat tinggal. Namun demikian, setiap warga negara diberi kebebasan untuk memilih kewarganegaraan, tempat tinggal di Indonesia maupun di luar Indonesia. Warga negara berhak untuk meninggalkan Indonesia dan setelahnya kembali ke Indonesia.

24. Pasal 28E ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk meyakini kepercayaannya. Dalam meyakini kepercayaanya, warga negara berhak untuk menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.

25. Pasal 28F UUD 1945 – Hak warga negara untuk berkomunikasi. Warga negara berhak untuk berkomunikasi satu sama lain dengan berbagai moda dan bertukar informasi.

26. Pasal 28F UUD 1945 – Hak warga negara atas informasi. Untuk mengebangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, warga negara berhak untuk meperoleh, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.

27. Pasal 28G ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan rasa aman atas apa yang dimiliki. Setiap warga negara berhak atas perlindungan diri, pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang ia kuasai.

28. Pasal 28G ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan perlindungan dari ancaman. Setiap warga negara berhak atas hidup aman dan perlindungan dari berbagai ancaman untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu sesuai dengan hak asasi manusia.

29. Pasal 28G ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk bebas dari penyiksaan. Setiap warga negara tidak berhak untuk disiksa dan direndahkan martabatnya.

30. Pasal 28G ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan suaka politik. Warga negara berhak untuk mendapatkan suaka politik dari negara lain apabila ia merasa tidak aman atas kondisi yang terjadi di Indonesia.

31. Pasal 28H ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk hidup sehat. Kehidupan yang sejahtera lahir dan batin berhak didapatkan oleh setiap warga negara melalui tempat tinggal dan lingkungan hidup yang sehat. Pelayanan kesehatan berhak untuk didapatkan oleh setiap warga negara.

32. Pasal 28H ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan kemudahan demi keadilan. Tidak ada perlakuan yang berbeda terhadap warga negara dalam mencapai persamaan dan keadilan. Setiap warga negara berhak mendapat kemudahan dan akses khusus guna mendapatkan kesempatan dan manfaat dari suatu hal.

33. Pasal 28H ayat 3 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan jaminan sosial. Jaminan sosial akan didapatkan oleh setiap warga negara guna pengembangan dirinya sebagai manusia yang bermartabat.

34. Pasal 28H ayat 4 UUD 1945 – Hak warga negara atas hak milik pribadi. Setiap warga negara berhak atas hak milik pribadi dan tidak seorang pun dapat mengambilnya secara sewenang-wenang.

35. Pasal 28I ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk menjunjung hak asasinya. Secara detail warga negara berhak untuk hidup, tidak disiksa, merdeka pikiran dan hati nuraninya, beragama, tidak diperbudak, diakui sebagai pribadi di depan hukum, dan tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku.

36. Pasal 28J ayat 1 UUD 1945 – Kewajiban warga negara untuk menghormati hak asasi orang lain. Setiap warga negara wajib menghormati hak asasi manusia orang lain seperti yang telah dijelaskan dalam tertib kehidupan bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara.

37. Pasal 28J ayat 2 UUD 1945 – Kewajiban warga negara untuk tunduk pada pembatasan atas hak terhadap kebebasan. Kebebasan setiap warga negara dibatasi oleh undang-undang sehingga pengakuan dan penghormatan atas hak asasi orang lain terjamin.

38. Pasal 28J ayat 2 UUD 1945 – Kewajiban untuk menjunjung tinggi moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum. Setiap warga negara wajib menghormati watu sama lain sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.

39. Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk memeluk suatu agama dan keyakinan. Negara Indonesia adalah negara yang berdasar pada Ketuhanan yang Maha Esa sehingga setiap warga negara berhak untuk memeluk agama masing-masing dan beribadat sesuai agama dan kepercayaan yang dianutnya.





40. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Setiap warga negara berhak untuk ikut dalam usaha sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI, POLRI, dan masyarakat sebagai pendukung. (baca : tugas dan fungsi TNI Polri)

41. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 – Kewajiban warga negara dalam membela pertahanan dan keamanan negara. Setiap warga negara wajib menjaga pertahanan dan keamanan negara baik melalui suatu sistem pertahanan maupun sebagai pendukung.

42. Pasal 31 ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Tanpa kecuali, setiap warga negara berhak atas pendidikan dan pengembangan ilmu dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

43. Pasal 31 ayat 2 UUD 1945 – Kewajiban warga negara dalam mengikuti pendidikan dasar. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar yang sepenuhnya dibiayai oleh negara.

44. Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan kemakmuran dari sumber daya alam. Sumber daya alam yang penting dan terdapat di tanah Indonesia dikuasai oleh negara. Negara wajib menggunakan sumber daya alam itu sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.

45. Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara yang termasuk fakir miskin dan anak terlantar untuk dipelihara oleh negara. Masyarakat yang lemah dan tidak mampu akan dijamin oleh negara melalui suatu sistem jaminan sosial.

46. Pasal 34 ayat 3 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan fasilitas publik yang layak. Negara bertanggung jawab untuk menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas publik lainnya yang layak dan dapat digunakan untuk kepentingan seluruh warga negara















                                    DAFTAR PUSTAKA



1.http://www.temukanpengertian.com/2013/08/pengertian-hukum.html

2.http://bayoscreamo.blogspot.co.id/2011/10/sifat-dan-ciri-ciri-hukum.html

3.http://ilmuhukumuin-suka.blogspot.co.id/2013/06/sumber-sumber-hukum.html

4.https://saveandsound.wordpress.com/2012/02/07/macam-macam-pembagian-hukum/

5.https://id.wikipedia.org/wiki/Negara

6.http://etrisetiowati.blogspot.co.id/2011/10/2-tugas-utama-negara.html

7.http://www.kitapunya.net/2015/07/sifat-sifat-negara.html

8.https://guruppkn.com/bentuk-bentuk-negara

9.https://bunganurani.wordpress.com/unsur-unsur-negara/

10.http://annisanursifa.blogspot.co.id/p/tujuan-negara-kesatuan-republik.html

11.https://id.wikipedia.org/wiki/Pemerintah

12.http://pemerintah.net/arti-pemerintah/

13.http://dimasmelodi.blogspot.co.id/2011/10/pengertian-perbedaan-pemerintah-dengan.html

14.http://www.markijar.com/2017/06/pengertian-dan-contoh-warga-negara.html

15.http://adievanz06.blogspot.co.id/2010/12/kriteria-warga-negara.html

16.https://petikanhidup.com/bunyi-uud-1945-pasal-26-ayat-1-2-3-dan-penjelasannya.html

17.https://guruppkn.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-dalam-uud-1945

18. http://elearning.gunadarma.ac.id/index.php?option=com_wrapper&Itemid=36

PEMUDA DAN SOSIALISASI


1.1   Internalisasi belajar dan Spesialisasi

Berikut adalah penjelasan pemudai , yaitu :

Dalam Wikipedia , pemuda mempunyai arti orang yang masih muda ; orang muda ; pemuda harapan bangsa ; remaja ; taruna ; para pemuda ini akan menjadi pemimpin bangsa .

Menurut Princeton , pemuda (youth) dalam kamus webstersnya sebagai “the time of life between childhood and maturity ; early maturity ; the state of being young or immature or inexperienced ; the freshness and vitality characteristic of a young person”.

Pemuda digolongkan dalam usia 10-24 tahun sebagai young people , sedangkan remaja identic sebagai sosok individu yang berusia produktif 10-19 tahun . pemuda  lemah dalam hal sifat karena itu tergantung dari perubahan sosial maupun kultural . pemuda adalah generasi baru yang nantinya akan memimpin bangsa menjadi lebih baik lagi .



Berikut adalah pelenjelasan sosialisasi , yaitu :

sosialisasi adalah proses penamaan atau transfer kebiasaan atau nilai dan aturan dari generasi ke generasi lainnya dalam sebuah kelompok atau masyarakat . sebuah sisiolog menyebut sosialisasi sebagai teori mengenai peranan (role theory) . karena dalam proses sosialisasi diajarkan peran-peran yang harus dijalankan oleh individu. Berikut pengertian sosialisasi menurut para ahli :

1. Soerjono Soekanto

Sosialisasi adalah proses sosial tempat seorang individu mendapatkan pembentukan sikap untuk berperilaku yang sesuai dengan perilaku orang-orang di sekitarnya.

Contoh: Bu Tina mengajarkan anaknya mengucapkan kata “terima kasih” setelah diberi sesuatu oleh orang lain dengan tujuan agar anaknya bisa menghargai orang lain.

2. Broom & Selznic

Sosialisasi adalah proses membangun atau menanamkan nilai-nilai kelompok pada diri seseorang.

Contoh: Sekelompok polisi yang memberikan pengarahan tentang keselamatan berkendara.

3. Peter L. Berger

Sosialisasi ialah proses pada seorang anak yang sedang belajar menjadi anggota masyarakat. Adapun yang dipelajarinya ialah peranan pola hidup dalam masyarakat yang sesuai dengan nilai dan norma-norma maupun kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat.

4. Stewart

Sosialisasi adalah proses memperoleh kepercayaan, sikap, nilai, dan kebiasaan dalam kebudayaannya.

Contoh: Nina diajarkan untuk membiasakan dirinya membuang sampah pada tempatnya.

5. Charlotte Buhler

Sosialisasi adalah proses yang membantu individu-individu belajar dan menyesuaikan diri terhadap bagaimana cara hidup dan bagaimana cara berpikir kelompoknya, agar ia dapat berperan dan berfungsi dalam kelompoknya.

Contoh: Guru Pembina menjelaskan tata tertib retret pada murid kelas XA agar retret dapat dijalankan dengan tertib.



Internalisasi belajar dan sosialisasi :

Sosialisasi diartikan sebagai sebuah proses seumur hidup bagaimana seorang individu mempelajari kebiasaan-kebiasaan yang meliputi cara-cara hidup, nilai-nilai, dan norma-norma social yang terdapat dalam masyarakat agar dapat diterima oleh masyarakatnya.

Berdasarkan jenisnya, sosialisasi dibagi menjadi dua: sosialisasi primer (dalam keluarga) dan sosialisasi sekunder (dalam masyarakat). Menurut Goffman kedua proses tersebut berlangsung dalam institusi total, yaitu tempat tinggal dan tempat bekerja. Dalam kedua institusi tersebut, terdapat sejumlah individu dalam situasi yang sama, terpisah dari masyarakat luas dalam jangka waktu kurun tertentu, bersama-sama menjalani hidup yang terkukung, dan diatur secara formal.

Sosialisai primer

Peter L. Berger dan Luckmann mendefinisikan sosialisasi primer sebagai sosialisasi pertama yang dijalani individu semasa kecil dengan belajar menjadi anggota masyarakat (keluarga). Sosialisasi primer berlangsung saat anak berusia 1-5 tahun atau saat anak belum masuk ke sekolah. Anak mulai mengenal anggota keluarga dan lingkungan keluarga. Secara bertahap dia mulai mampu membedakan dirinya dengan orang lain di sekitar keluarganya.

Dalam tahap ini, peran orang-orang yang terdekat dengan anak menjadi sangat penting sebab seorang anak melakukan pola interaksi secara terbatas di dalamnya. Warna kepribadian anak akan sangat ditentukan oleh warna kepribadian dan interaksi yang terjadi antara anak dengan anggota keluarga terdekatnya.

Sosialisasi sekunder

Sosialisasi sekunder adalah suatu proses sosialisasi lanjutan setelah sosialisasi primer yang memperkenalkan individu ke dalam kelompok tertentu dalam masyarakat. Salah satu bentuknya adalah resosialisasi dan desosialisasi. Dalam proses resosialisasi, seseorang diberi suatu identitas diri yang baru. Sedangkan dalam proses desosialisasi, seseorang mengalami 'pencabutan' identitas diri yang lama.







Internalisasi adalah proses norma-norma kemasyarakatan yang tidak berhenti sampai institusionalisasi saja,akan tetapi mungkin norma-norma tersebut sudah mendarah daging dalam jiwa anggota-anggota masyarakat. Norma-norma ini kadang dibedakan antara norma-norma ;

-          Norma-norma yang mengatur pribadi yang mencakup norma kepercayaan yang bertujuan agar manusia berhati nurani yang bersih.

-          Norma-norma yang mengatur hubungan pribadi, mencakup kaidah kesopanan dan kaidah hukum serta mempunyai tujuan agar manusia bertingkah laku yang baik dalam pergaulan hidup dan bertujuan untuk mencapai kedamaian hidup.



Berikut adalah proses sosialisasi , diantaranya :

-Tahap persiapan (Preparatory Stage)

Tahap ini dialami sejak manusia dilahirkan, saat seorang anak mempersiapkan diri untuk mengenal dunia sosialnya, termasuk untuk memperoleh pemahaman tentang diri. Pada tahap ini juga anak-anak mulai melakukan kegiatan meniru meski tidak sempurna.

Contoh: Kata "makan" yang diajarkan ibu kepada anaknya yang masih balita diucapkan "mam". Makna kata tersebut juga belum dipahami tepat oleh anak. Lama-kelamaan anak memahami secara tepat makna kata makan tersebut dengan kenyataan yang dialaminya.

-Tahap meniru (Play Stage)

Tahap ini ditandai dengan semakin sempurnanya seorang anak menirukan peran-peran yang dilakukan oleh orang dewasa. Pada tahap ini mulai terbentuk kesadaran tentang anma diri dan siapa nama orang tuanya, kakaknya, dan sebagainya. Anak mulai menyadari tentang apa yang dilakukan seorang ibu dan apa yang diharapkan seorang ibu dari anak. Dengan kata lain, kemampuan untuk menempatkan diri pada posisi orang lain juga mulai terbentuk pada tahap ini. Kesadaran bahwa dunia sosial manusia berisikan banyak orang telah mulai terbentuk. Sebagian dari orang tersebut merupakan orang-orang yang dianggap penting bagi pembentukan dan bertahannya diri, yakni dari mana anak menyerap norma dan nilai. Bagi seorang anak, orang-orang ini disebut orang-orang yang amat berarti (Significant other)

-Tahap siap bertindak (Game Stage)

Peniruan yang dilakukan sudah mulai berkurang dan digantikan oleh peran yang secara langsung dimainkan sendiri dengan penuh kesadaran. Kemampuannya menempatkan diri pada posisi orang lain pun meningkat sehingga memungkinkan adanya kemampuan bermain secara bersama-sama. Dia mulai menyadari adanya tuntutan untuk membela keluarga dan bekerja sama dengan teman-temannya. Pada tahap ini lawan berinteraksi semakin banyak dan hubunganya semakin kompleks. Individu mulai berhubungan dengan teman-teman sebaya di luar rumah. Peraturan-peraturan yang berlaku di luar keluarganya secara bertahap juga mulai dipahami. Bersamaan dengan itu, anak mulai menyadari bahwa ada norma tertentu yang berlaku di luar keluarganya.

-Tahap penerimaan norma kolektif (Generalized Stage/Generalized other)

Pada tahap ini seseorang telah dianggap dewasa. Dia sudah dapat menempatkan dirinya pada posisi masyarakat secara luas. Dengan kata lain, ia dapat bertenggang rasa tidak hanya dengan orang-orang yang berinteraksi dengannya tapi juga dengan masyarakat luas. Manusia dewasa menyadari pentingnya peraturan, kemampuan bekerja sama--bahkan dengan orang lain yang tidak dikenalnya-- secara mantap. Manusia dengan perkembangan diri pada tahap ini telah menjadi warga masyarakat dalam arti sepenuhnya.



Peranan mahasiswa dan pemuda di masyarakat :

Mahasiswa adalah kelompok pelajar yang bisa dikatakan sebagai golongan terdidik, karena mampu untuk mengenyam pendidikan tinggi, di saat sebagian yang lain dalam usia yang sama masih bergelut dengan kemiskinan dan keterbatasan biaya dalam mengakses pendidikan, terutama pendidikan tinggi.



Predikat tersebut tentulah dapat disinonimkan bahwa mahasiswa merupakan kaum intelektual, yang mempunyai basis keilmuan yang kuat sesuai dengan jurusan yang diambil masing-masing mahasiswa, yang berarti kemampuan akademik mahasiswa dapat diandalkan sebagai salah satu asset negara ini. Tetapi, mahasiswa juga merupakan sebuah entitas social yang selalu berinteraksi dengan masyarakat dari segala jenis lapisan, sehingga dalam hal ini mahasiswa pun dituntut untuk memainkan peran aktif dalam kehidupan social kemasyarakatan. Sedangkan pemuda adalah tulang punggung masyarakat. Generasi tua memilki keterbatasan untuk memajukan bangsa. Generasi muda harus mengambil peranan yang menentukan dalam hal ini. Dengan semangat menyala-nyala dan tekad yang membaja serta visi dan kemauan untuk menerima perubahan yang dinamis pemuda menjadi motor bagi pembangunan masyarakat. Sejarah membuktikan, bahwa perubahan hampir selalu dimotori oleh kalangan muda. Sumpah Pemuda, Proklamasi, Pemberantasan PKI, lahirnya orde baru, bahkan peristiwa turunnya diktator Soeharto dari singgasana kepresidenan seluruhnya dimotori oleh kaum muda. kaum muda pula yang selalu memberikan umpan balik yang kritis terhadap pongahnya kekuasaan.



2.  pemuda dan identitas

    Generasi muda merupakan generasi penerus perjuangan bangsa dan sumber daya insani bagi pembangunan nasional, generasi muda diharapkan dapat memikul tugas dan tanggung  jawab untukkelestarian kehidupan bangsa dan negara. Untuk itu generasi muda perlu mendapatkan perhatian khusus dan kesempatan yang seluas-luasnya untuk dapat tumbuh dan berkembang cara wajar baik jasmani, rohani maupun sosialnya.



Pola dasar pembinaan dan pembangunan generasi muda ditetapkan oleh menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Tujuannya agar semua pihak yang turut serta dan berkepentingan dalam penanganannya benar-benar menggunakannya sebagai pedoman sehingga pelaksanaannya dapat terarah, menyeluruh dan terpadu serta dapat mencapai sasaran dan tujuan yang dimaksud.



Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda disusun berlandaskan:

A. Landasan idil (Pancasila)

B. Landasan Konstitusional (UUD 1945)

C. Landasan Strategi (Garis-garis besar haluan negara)

D. Landasan Histories (Sumpah Pemuda dan Proklamasi)

E. Landasan Normatif (Tata Nilai diTengah Masyarakat) Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda :

      Motivasi asas pembinaan dan pengembangan generasi muda bertumpu pada strategi pencapaian tujuan nasional, seperti disebutkan dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat.



Atas dasar kenyataan ini, diperlukan penataan kehidupan pemuda sehingga mereka mampu memainkan peranan yang penting dalam masa depan sekalipun disadari bahwa masa depan tersebut tidak berdiri sendiri. Masa depan adalah lanjutan masa sekarang, dan masa sekarang adalah hasil masa lampau. Dalam hal ini, pembinaan dan pengembangan generasi muda haruslah menanamkan motivasi kepekaan terhadap masa datang sebagai bagian mutlak masa kini. Kepekaan terhadap masa yang akan datang  membutuhkan pula situasi-situasi lingkungan untuk merelevansikan partisipannya dalam setiap kegiatan bangsa dan negara. Untuk itu, kualitas kesejahteraan yang membawa nilai-nilai dasar bangsamerupakan faktor penentu yang mewarnai pembinaan generasi muda dan bangsa dalam memasuki masa datang.



Dalam hal ini, pembinaan dan pengembangan generasi muda menyangkut dua pengertian pokok, diantaranya:

A. Generasi muda sebagai objek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang telah memiliki bekal dan kemampuan serta landasan untuk mandiri dan keterlibatannya pun secara fungsional bersama potensi lainnya guna menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh bangsa ini.

B. Generasi muda sebagai objek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kearah pertumbuhan potensi dan kemampuan ketingkat yang optimal dan belum dapat bersikap mandiri yang melibatkan secara fungsional.



Generasi muda memiliki banyak masalah diantaranya :

Masalah generasi muda pada umumnya di tandai oleh dua ciri yang berlawanan. Yakni, keinginan untuk melawan (misalnya dalam bentuk radikalisme dan sebagainya) dan sikap yang apatis (misalnya penyesuaian yang membabi buta terhadap ukuran moral generasi tua). Sikap melawan mungkin disertai dengan suatu rasa takut bahwa masyarakat akan hancur Karena perbuatan perbuatan menyimpang. Sedangkan sikap apatis biasanya disertai dengan rasa kecewa terhadap masyarakat. Generasi muda biasanya menghadapi masalah social dan biologis. Apabila seseorang mencapai usia remaja, secara fisik dia telah matang, tetapi untuk dapat dikatangan dewasa dalam arti social masih di perlukan factor-factor lainnya. Dia perlu belajar banyak mengenai nilai dan norma-norma masyarakatnya. Pada masyarakat bersahaja hal itu tidak menjadi masalah, karena anak memperoleh pendidikan dalam lingkungan kelompok kekrabatan. Perbedaan kedewasaan social dengan kematangan biologis tidak terlalu mencolok ; posisinya dalam masyarakat antara lain di tentukan oleh usia.

Lain halnya dengan masyarakat yang sudah rumit, terdapat pembagian kerja dan pengkotakan fungsional bidang-bidang kehidupan. Kecuali terhadap pekerjaan fisik, maka masyarakat tidaklah semata-mata menurut adanya kemampuan-kemampuan fisik, tetapi juga kemampuan di bidang ilmiah, misalnya Kemampuan timbul ketidakseimbangan antara kedewasaan social dengan kedewasaan biologis terutama di dalam proses modernisasi. Dalam situasi demikian, seorang pemuda merasa dirinya telah dewasa secara biologis, tetapi secara social belum. Memang di dalam masyarakat sederhana meningkatnya usia berarti meningkatnya kebijaksanaan seseorang, hal mana merupakan ukuran bagi pengalaman-pengalamannya. Karena itu kedudukan-kedudukan penting diduduki oleh orang-orang yang telah berusia. Dalam masyarakat yang sudah kompleks, kemajuan seseorang telah ditentukan oleh kemampuan, bukan oleh senioritas.

Pada masyarakat yang mengalami transisi, generasi muda seolah-olah terjepit antara norma-norma lama dengan norma-norma baru (yang kadang-kadang belum terbentuk). Generasi tua seolah-olah tidak menyadari bahwa sekarang ukurannya bukan lagi segi usia akan tetapi kemampuan. Akan tetapi persoalannya adalah bahwa generasi muda sama sekali tidak diberi kesempatan untuk membuktikan kemampuannya setidak-tidaknya demikianlah pendapat mereka.

Masa remaja dikatakan sebagai suatu masa yang berbahaya, karena pada periode itu seseorang meninggalkan tahap kehidupan anak-anak, untuk menuju ke tahap selanjutnya yaitu tahap kedewasaan. Masa ini dirasakan sebagai suatu krisis karena belum adanya pegangan sedangkan kepribadiannya sedang mengalami pembentukan. Pada waktu itu dia memerlukan bimbingan, terutama dari orang tuannya.

Di zaman sekarang generasi muda ini mengalami kekosongan lantaran kebutuhan akan bimbingan orang tua tidak ada atau kurang. Hal ini disebabkan oleh karena keluarga mengalami disorganisasi. Pada keluarga-keluarga yang secara ekonomis kurang mampu, keadaan tersebut disebabkan karena orang tua harus mencari nafkah, sehingga tidak ada waktu sama sekali untuk mengasuh anak-anaknya. Sedang pada keluarga yang mampu, persoalannya adalah karena orang tua terlalu sibuk dengan urusan-urusan di luar rumah dalam rangka mengembangkan prestise. Keadaan tersebut ditambah lagi dengan kurangnya tempat-tempat rekreasi atau bila tempat-tempat tersebut ada dan biayanya mahal.

Anak –anak dari orang-orang yang menduduki lapisan yang tinggi dalam masyarakat biasanya menjadi pusat sorotan dan sumber bagi imitasi untuk anak-anak yang berasal dari lapisan yang lebih rendah. Timbulnya organisasi-organisasi pemuda yang tingkah lakunya tidak disukai oleh masyarakat pada umumnya. Timbulnya usaha-usaha generasi muda yang bertujuan untuk mengadakan perubahan-perubahan dalam masyarakat yang disesuaikan dengan nilai-nilai kaum muda. Usaha-usaha tersebut kemudian di tamping di dalam organisasi-organisasi formal dimana dinamika social generasi muda mewujudkan diri dengan penuh ikut sertanya generasi muda dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat merupakan bagian dari suatu gejala social. Di dalam organisasi-organisasi itulah terwujud cita-cita dan pola kehidupan baru, cita-cita tentang kebebasan dan spontanitas, aspirasi terhadap kepribadian dan lain sebagainya.



Generasi muda mempunyai banyak potensi , diantaranya :

1.Idealisme dan Daya Kritis

Jika dilihat dari aspek sosiologi, pemuda Indonesia belum mapan dalam tahap ini, pemuda masih bias melihat kekurangan-kekurangan yang ada dalam tatanan sehingga dapat menimbulkan gagasan baru. Namun, kiranya sikap ini harus disertai dengan rasa tanggung jawab.



2.Dinamika dan Kreatifitas. Dengan adanya sikap idealisme dan daya kritis yang kuat, berarti generasi muda dapat menimbulkan kreatifitas dan dinamika dalam tatanan berupa perubahan, pembaruan, dan menyempurnakan kekurangan yang ada

3.Keberanian Mengambil Resiko. Dalam upaya pembangunan pasti akan ada resiko resiko yang akan timbulnya, seperti melesetnya jadwal pembangunan, terhambat, atau bahkan gagal. Kaum muda dengan kesiapan pengetahuan, perhitungan dan keterampilan dapat mengatasi hal tersebut dengan baik dikarenakan, dan juga lebih berani dalam mengambil resiko.

4.Optimis dan Semangat. Optimis dan semangat yang ada dalam jiwa generasi muda akan menjadi daya pendorong untuk menghasilkan sesatu yang lebih maju lagi sehingga terbentuknya mental yang kuat yang tidak mudah patah semangat.

5.Sikap Kemandirian dan Disiplin. Dengan sikap kemandirian mereka dapat menyadari batas-batas yang wajar dan memiliki tenggang rasa, serta melaksanakan sesuatu dengan disiplin.

6.Keanekaragaman dalam Persatuan dan Kesatuan. Keanekaragaman pada pemuda, merupakan cermin keanekaragaman bangsa kita. Keanekaragaman tersebut merupakan potensi dinamis dan kreatif berdasarkan semangat sumpah pemuda serta kesamaan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

7.Patriotisme dan Nasionalisme. Dengan sikap patriotism dan nasionalisme, generasimuda dapat dilibatkan dalam upaya pembelaan dan mempertahankan Negara.

8.Sikap Kesatria. Sikap kesatria identik dengan sikap berani, mengabdi pada Negara serta rasa tanggung jawab social yang tinggi. Sehingga dengan sikap itu para generasi muda dpat menjadi pembela dan penegak hokum bagi masyarakat dn bangsa.

9.Kemampuan Penguasaan Ilmu dan TeknilogI. Ilmu dan teknologi saat ini berkembang sangat pesat, dengan ilmu tersebut generasi muda dapat menerapannya dilingkungan sekitar sebagai transformator dan dinamistator.



Tujuan sosialisasi ada 4 yaitu:

Memberikan ketrampilan terhadap seseorang agar mampu mengimbangi hidup bermasyarakat.

Mengembangkan kemampuan berkomunikasi secara efektif.

Membantu mengendalikan fungsi – fungsi organic yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.

Membiasakan diri dengan berprilaku sesuai dengan nilai – nilai dan kepercayaan pokok yang ada dimasyarakat.



3. perguruan dan pendidikan



Cara mahasiswa dalam mengembangkan potensi generasi muda , yaitu :

Generasi merupakan generasi penerus perjuangan bangsa dan sumber daya insani bagi pembangunan nasional, diharapkan mampu memikul tugas dan tanggung jawab untuk kelestarian kehidupan bangsa dan negara. Untuk itu generasi muda perlu mendapatkan perhatian khusus dan kesempatan yang seluas- luasnya untuk dapat tumbuh dan berkembang secara wajar baik jasmani, rohani maupun sosialnya.

Dalam proses pertumbuhan dan perkembangannya, terdapat generasi muda yang menyandang permasalahan sosial seperti kenakalan remaja, penyalahgunaan obat dan narkota, anak jalanan dan sebagainya baik yang disebabkan oleh faktor dari dalam dirinya (internal) maupun dari luar dirinya (eksternal). Oleh karena itu perlu adanya upaya, program dan kegiatan yang secara terus menerus melibatkan peran serta semua pihak baik keluarga, lembaga pendidikan, organisasi pemuda, masyarakat dan terutama generasi muda itu sendiri.

Arah kebijakan pembinaan generasi muda dalam pembangunan nasional menggariskan bahwa pembinaan perlu dilakukan dengan mengembangkan suasana kepemudaan yang sehat dan tanggap terhadap pembangunan masa depan, sehingga akan meningkatkan pemuda yang berdaya guna dan berhasil guna. Dalam hubungan itu perlu dimantapkan fungsi dan peranan wadah-wadah kepemudaan seperti KNPI, Pramuka, Karang Taruna, Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), Organisasi Mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi dan organisasi fungsional pemuda lainnya.

Dalam kebijakan tersebut terlihat bahwa KARANG TARUNA secara ekslpisit merupakan wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda yang bertujuan untuk mewujudkan generasi muda aktif dalam pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan bidang kesejahteraan sosial pada khususnya. Salah satu kegiatan Karang Taruna Kelurahan Purwaharja Kecamatan Purwaharja sedang membuat kerajinan bambu yang diolah menjadi aneka macam alat musik seperti suling, angklung dan sebagainya.



Berikut adalah pengertian pendidikan dan perguruan tinggi , yaitu :

a.       Pendidikan

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.

Menurut para ahli , pendidikan sebagai berikut :

1. Pengertian pendidikan menurut Prof. Dr. John Dewey

pendidikan adalah suatu proses pengalaman. Karena kehidupan adalah pertumbuhan, pendidikan berarti membantu pertumbuhan batin tanpa dibatasi oleh usia. Proses pertumbuhan ialah proses menyesuaikan pada tiap-tiap fase serta menambahkan kecakapan di dalam perkembangan seseorang.

2. Pengertian pendidikan menurut Prof. H. Mahmud Yunus

pendidikan adalah usaha-usaha yang sengaja dipilih untuk mempengaruhi dan membantu anak dengan tujuan peningkatan keilmuan, jasmani dan akhlak sehingga secara bertahap dapat mengantarkan si anak kepada tujuannya yang paling tinggi. Agar si anak hidup bahagia, serta seluruh apa yang dilakukanya menjadi bermanfaat bagi dirinya dan masyarakat.

3. Pengertian pendidikan menurut Prof. Herman H. Horn

pendidikan adalah proses abadi dari penyesuaian lebih tinggi bagi makhluk yang telah berkembang secara fisk dan mental yang bebas dan sadar kepada Tuhan seperti termanifestasikan dalam alam sekitar, intelektual, emosional dan kemauan dari manusia.



2. perguruan tinggi

Pendidikan tinggi Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program sarjana, magister, doktor, dan spesialis yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi. Peserta didik perguruan tinggi disebut mahasiswa, sedangkan tenaga pendidik perguruan tinggi disebut dosen.Menurut jenisnya perguruan tinggi dibagi menjadi 2 : 1. Perguruan tinggi negeri adalah perguruan tinggi yang pengelolaan dan regulasinya dilakukan oleh Negara 2. Perguruan tinggi swasta, adalah perguruan tinggi yang pengelolaan dan regulasinya dilakukan oleh swasta.



alasan saya berkesempatan mengenyam di perguruan tinggi yaitu :

1.      sebagai kelompok masyarakat yang memperoleh pendidikan terbaik, mereka memiliki pengetahuan yang luas tentang masyarakatnya, karena adanya kesempatan untuk terlibat di dalam pemikiran,pembicaraan serta penelitian tentang berbagai masalah yang ada dalam masyarakat. Kesempatan ini tidak tidak dimiliki oleh generasi muda pemuda pada umumnya. Oleh karena itu, sungguh pun berubah-ubah, namun mahasiswa termasuk yang terkemuka di dalam memberikan perhatian terhadap masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat secara nasional.

2.      sebagai kelompok masyarakat yang paling lama di bangku sekolah, maka mahasiswa mendapatkan proses sosiaslisasi terpanjang secara berencana dibandingkan dengan generasi muda/pemuda lainnya. Melalui berbagai mata pelajaran seperti PMP, Sejarah, dan Antropologi maka berbagai masalah kenegaraan dan kemasyarakatan dapat diketahui.

3.       mahasiswa yang berasal dari berbagai etnis dan suku bangsa dapat menyatu dalam bentuk terjadinya akulturasi sosial dan budaya. Hal ini akan memperkaya khasanah kebudayaannya , sehingga mampu melihat Indonesia secara keseluruhan

4.      mahasiswa sebagai kelompok yang akan memasuki lapisan atas dari susunan kekuasaan, struktur perekonomian dan prestise di dalam masyarakat, dengan sendirinya.













DAFTAR PUSTAKA



1. https://id.wiktionary.org/wiki/pemuda

2.http://learnersdictionary.com/

3.https://id.wikipedia.org/wiki/Sosialisasi

4.https://hedisasrawan.blogspot.co.id/2013/03/pengertian-sosialisasi-menurut-para-ahli.html

5.http://aripsaputra.blogspot.co.id/2011/10/pengertian-sosialisasi-internalisasi.html

6.http://www.knpikotasemarang.org/2016/11/peranan-sosial-mahasiswa-dan-pemuda-di.html

7. https://books.google.co.id/books/about/Pola_dasar_pembinaan_dan_pengembangan_ge.html?id=59-fGwAACAAJ&redir_esc=y

8.http://ranianggraeniii.blogspot.co.id/2012/11/pembinaan-dan-pengembangan-generasi-muda.html

9.https://www.kompasiana.com/fentisthg2015/masalah-generasi-muda-dalam-masyarakat-modern_5699ce0aef92735506f8faff

10.http://gurupintar.com/threads/sebutkan-potensi-potensi-yang-terdapat-pada-generasi-muda-yang-perlu-dikembangkan.1828/

11.http://etrisetiowati.blogspot.co.id/2011/10/tujuan-pokok-sosialisasi.html  

12. http://tesispendidikan.com/pengertian-pendidikan-tinggi-menurut-para-ahli

13.http://bayoscreamo.blogspot.co.id/2011/10/pengertian-pendidikan-dan-perguruan.html

14.http://elearning.gunadarma.ac.id/index.php?option=com_wrapper&Itemid=36