1.1
hukum , negara , dan pemerintahan
pengertian hukum adalah sebagai berikut :
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan
tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan,
mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya
kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk
memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah
peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis
untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang
melanggar hukum.Pengertian hukum menurut para ahli adalah sebagai berikut :
1.
Pengertian hukum menurut Plato
Hukum ialah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun secara baik serta
teratur yang sifatnya mengikat hakim dan masyarakat.
2.
Pengertian hukum menurut Borst
Hukum yaitu keseluruhan tentang peraturan bagi setiap perbuatan manusia
dalam kehidupan masyarakat. Dimana pelaksanaannya dapat dipaksakan dengan tujuan
untuk memperoleh keadilan.
3.
Pengertian hukum menurut Prof. Dr. Mochtar
Kusumaatmadja
Hukum merupakan keseluruhan kaidah dan seluruh asas yang mengatur pergaulan
hidup bermasyarakat dan mempunyai tujuan untuk memelihara ketertiban dan
meliputi berbagai lembaga dan proses untuk dapat mewujudkan berlakunya kaidah
sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.
4.
Pengertian Hukum Menurut Achmad Ali
Hukum adalah seperangkat norma tentang sesuatu yang benar dan salah, yang
dibuat serta diakui eksistensinya oleh pemerintah, baik dalam bentuk aturan
tertulis ataupun tidak, terikat serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara
menyeluruh, dan dengan sanksi bagi yang melanggar norma tersebut.
Hukum mempunyai sifat tertentu , yaitu :
1. Mengatur, karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah
dan/atau larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat
demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat;
2. Memaksa, karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk
mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.
Ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut :
1. Adanya perintah
dan/atau larangan. Artinya, peraturan hukum itu mungkin berupa perintah dan
mungkin pula berupa larangan, atau mungkin pula kedua-duanya
2. Adanya keharusan untuk menaati
peraturan hukum. Kewajiban ini berlaku bagi siapa saja.
Berikut adalah 2 sumber hukum
, yaitu :
1. Suber hukum materiil:
tempat dari mana materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor pembantu
permbertukan hukum, dapat di tinjau dari berbagai sudut.
2. Sumber hukum formil ada 5
yaitu:
1. UU (statute)
2. Kebiasaan (custom)
3. Keputusan hakim (jurisprudentie)
4. Trakta
5. Pendapat sarjana hukum (doktrin)
Hukum mempunyai beberapa
klasifikasi / pembagian , yaitu :
1.Menurut sumbernya :
*Hukum undang-undang, yaitu
hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
*Hukum adat, yaitu hukum yang
terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
*Hukum traktat, yaitu hukum
yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
*Hukum jurisprudensi, yaitu
hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
*Hukum doktrin, yaitu hukum
yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu
pengetahuan hukum.
2.Menurut bentuknya :
*Hukum tertulis, yaitu hukum
yang dicantumkan pada berbagai perundangan
*Hukum tidak tertulis (hukum
kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak
tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
3.Menurut tempat berlakunya :
*Hukum nasional, yaitu hukum
yang berlaku dalam suatu Negara.
*Hukum internasional, yaitu
yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
4.Menurut waktu berlakunya :
*Ius constitutum (hukum
positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu
dalam suatu daerah tertentu.
*Ius constituendum, yaitu hukum
yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
*Hukum asasi (hukum alam),
yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa
di dunia.
5. Menurut cara
mempertahankannya :
*Hukum material, yaitu hukum
yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud
perintah-perintah dan larangan.
*Hukum formal, yaitu hukum
yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum
material
6. Menurut sifatnya :
*Hukum yang memaksa, yaitu
hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
*Hukum yang mengatur, yaitu
hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah
membuat peraturan sendiri.
7.Menurut wujudnya :
*Hukum obyektif, yaitu hukum
dalam suatu Negara berlaku umum.
*Hukum subyektif, yaitu hukum
yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih.
Disebut juga hak.
8.Menurut isinya :
*Hukum privat, yaitu hukum
yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik
beratkan pada kepentingan perseorangan.
*Hukum publik, yaitu hukum
yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan
antara Negara dengan warganegara.
Berikut adalah penjelasan
mengenai ap itu negara , yaitu :
Negara adalah sekumpulan orang
yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang
sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang
memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah
tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah
memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat.
Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Berikut adalah 2 tugas utama
negara , yaitu :
1.
Mengatur dan menertibkan gejala-gejala
dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
2.
Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia
dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan
pada tujuan negara
Berikut adalah penjelasan mengenai sifat-sifat negara
:
Sifat negara dibutuhkan untuk mempertahankan keutuhan
wilayahnya , kehormatan serta kelangsungan hidupnya , negara mempunyai 3 sifat
, diantaranya :
1. Memaksa
Sifat negara yang pertama adalah memaksa. Sifat ini
berarti bahwa suatu negara memiliki kekuasaan/kewenangan untuk mewajibkan warga
negaranya supaya patuh dan taat pada peraturan yang ada dengan menggunakan alat
paksa berupa polisi, jaksa, hakim dan juga sanksi yang tegas bagi yang
melanggar aturan. Warga negara yang melanggar atau membangkan dan tidak patuh
pada aturan akan dikenakan sanksi yang tegas.
2. Monopoli
Sifat negara yang kedua adalah monopoli. Monopoli ini
mempunyai arti bahwa suatu negara juga memiliki kekuasaan/kewenangan yang mutlak
untuk mengatur arah perjuangan ataupun juga menentukan tujuan yang akan dicapai
oleh negara yang bersangkutan.
3. Menyeluruh/mencakup semua
Sifat negara yang terkahir atau yang ketiga ini
berarti bahwa setiap negara memiliki kewenangan untuk memberlakukan semua
peraturan yang telah dibuat oleh negara tersebut dan diperuntukkan oleh seluruh
warga negara tanpa terkecuali atau tanpa adanya diskriminasi. Sifat ini juga
disebut dengan sifat totalitas, sebagai contoh adalah semua warga negara harus
membayar pajak, semua warga negara wajib untuk melakukan upaya bela negara dsb.
Berikut adalah contoh bentuk negara , yaitu :
1. Negara Federal
Bentuk negara pertama yang akan dipaparkan dalam
pembahasan kali ini adalah negara federal. Negara federal sering kali disebut
dengan istilah negara serikat. Negara federal dapat diartikan sebagai bentuk
negara yang terdari dari kumpulan beberapa negara bagian. Keseluruhan dari
negara bagian tersebut diatur dengan peraturan yang mengatur tentang pembagian
kewenangan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian. Hal ini
dapat diartikan juga bahwa setiap negara bagian memiliki pemerintah dan
konstitusi sendiri. Meski demikian yang menjalankan hubungan internasional
dengan pihak luar negeri tetaplah menjadi kewenangan negara federal.
Setiap bentuk negara memiliki cirinya masing- masing.
Begitu pula dengan bentuk negara federal. Di bawah ini adalah beberapa ciri dari
negara federal.
Negara federal memiliki kedaulatan keluar dan ke dalam
negara bagian atau yang disebut dengan limitatif. Ini juga menegaskan bahwa
negara bagian tidak memiliki kedaulatan, tetapi kekuasaan sebenarnya tetaplah
dimiliki oleh negara bagian.
Masing- masing negara bagian mempunyai pemerintahan
sendiri termasuk kepala negara beserta kabinetnya, serta anggota parlemen.
Masing- masing negara bagian boleh membuat dasar
hukumnya sendiri. Meski demikian, dasar hukum dan peraturan yang dibuat oleh negara
bagian harus selaras dengan dasar hukum dari negara federal.
Pengaturan hubungan negara dengan warga
negara yang berada di wilayahnya tidak dilakukan secara langsung melainkan
melalui negara bagian. Hal tersebut tidaklah berlaku untuk semua peraturan. Ada
juga hubungan yang terjadi secara langsung, misalnya dalam hal penyebutan
jabatan kepala negara. Pendudukan biasa menyebut istilah kepala negara untuk
pemimpin negara federal, sedangkan istilah gubernur digunakan untuk menyebut
kepala negara bagian.
Contoh dari beberapa negara yang mempunyai bentuk
negara federal / serikat yakni Amerika Serikat, Meksiko, Australia, Malaysia,
Brasil, India, Swiss dan Jerman. Kembali dengan pernyataan sebelumnya yakni
pembagian kewenangan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian.
Pasti akan terlontar pertanyaan, apa saja pembagiannya? Apa saja kewenangan
negara federal yang berbeda dengan negara bagiannya?
2. Negara Kesatuan
Kedaulatan ke luar maupun ke dalam dari negara
kesatuan sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah pusat. Tidak ada organisasi
pemerintahan lain yang berdaulat selain pemerintah pusat. Oleh karena itu,
negara yang berbentuk kesatuan hanya memiliki satu kepala negara yang dibantu
jajaran mentrinya, atau memiliki satu perlemen saja. Contoh dari negara
kesatuan yakni Indonesia, Belanda, Philipina, Jepang dan Itali.
Bentuk negara kesatuan merupakan kebalikan dari negara
federal/ serikat. Organisasi yang berada di bawah pemerintah negara berbentuk
kesatuan ditetapkan dan diatur oleh pemerintah pusat. Sementara itu, negara
bagian yang berada di bawah dasar hukum HAM negara serikat dapat membuat
peraturan sendiri untuk membentuk organisasi pemerintahan dibawahnya. Berikut
adalah ciri- ciri khusus dari negara berbentuk kesatuan untuk mempertegas perbedaannya
dengan negara serikat.
Negara kesatuan hanya mempunyai satu pemerintah pusat
dengan beberapa daerah kekuasaan di bawahnya.
Masing- masing negara kesatuan di dunia hanya memiliki
satu bendera dan satu Undang- Undang Dasar sebagai dasar hukumnya.
Dalam pemerintahan negara kesatuan hanya memiliki 1
dewan perwakilan rakyat.
Negara kesatuan hanya membuat satu kebijakan yang
berkaitan dengan bidang politik, sosial, ekonomi, dan keamanan.
Meskipun negara kesatuan hanya memiliki satu
pemerintah pusat, tapi ada dua tipe dalam menjalankan pemerintahannya. Kedua
tipe penyelenggaraan pemerintahan negara kesatuan yakni sistem sentralisasi dan
sistem desentralisasi. Pada sistem sentralisasi, pemerintah pusat mengatur
segala urusan negara secara langsung yang kemaudian dilaksanakan oleh daerah-
daerah di bawahnya. Sementara itu dalam sistem desentralisasi, daerah mendapat
kewenangan untuk mengatur urusannya sendiri atau yang disebut dengan otonomi
daerah. Kewenangan yang diberikan kepada daerah tersebut dikenal dengan istilah
hak otonomi. Sistem sentralisasi dan desentralisasi memiliki kelebihannya
masing- masing.
Berikut adalah penjelasan unsur-unsur negara , yaitu :
Unsur terbentuknya suatu negara terdiri dari dua
bagian, yaitu unsur pokok (konstitutif) dan unsur deklaratif. Unsur pokok
adalah unsur yang paling penting, karena merupakan syarat wajib yang harus
dimiliki oleh calon negara. Unsur deklaratif adalah unsur tambahan yang
boleh-boleh saja tidak dimiliki oleh suatu negara. Terkait unsur negara, pada
tahun 1933 terdapat suatu konvensi yang mengatur tentang apa-apa yang harus
dimiliki untuk membentuk suatu negara, disebut Konvensi Montevideo. Menurut
konvensi ini, unsur-unsur berdirinya sebuah negara adalah sebagai berikut:
-Rakyat
-Wilayah yang permanen
-Penguasa yang berdaulat
-Kesanggupan berhubungan dengan negara lain.
-Pengakuan.
Unsur Pokok Negara (Konstitutif)
Berdirinya suatu negara terdiri atas unsur-unsur
pembentuknya yang tidak dimiliki oleh organisasi lain. Unsur pembentuk
berdirinya suatu negara, yaitu rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat.
Ketiga unsur ini disebut unsur pokok yang menjadi syarat mutlak terbentuknya
negara. Suatu negara tidak dapat disebut sebagai negara jika salah satu unsur
ini tidak ada. Unsur pokok negara ini disebut juga unsur konstitutif atau unsur
pembentuk. Berikut ini penjelasan secara terperinci masing-masing unsur
tersebut:
1. Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang ada di wilayah suatu
negara dan taat pada peraturan di negara tersebut. Berdasarkan hal tersebut,
keberadaan rakyat adalah unsur penting bagi terbentuknya suatu negara. Rakyat
sendiri dikategorikan menjadi; penduduk dan bukan penduduk serta warga negara
dan bukan warga negara. Penduduk adalah orang-orang yang berdomisili atau
menetap dalam suatu negara. Bukan penduduk adalah orang yang sementara waktu
berada dalam suatu negara. Warga negara adalah orang-orang yang berdasarkan
hukum menjadi anggota suatu negara. Bukan warga negara adalah orang-orang yang
tinggal dalam suatu negara, tetapi tidak menjadi anggota dari negara tersebut.
Jadi, unsur yang pertama adalah harus ada rakyat dulu.
2. Wilayah
Setelah rakyat, unsur selanjutnya yang membentuk suatu
negara adalah wilayah. Unsur wilayah adalah hal yang sangat penting untuk
menunjang pembentukan suatu negara. Tanpa adanya wilayah, mustahil sebuah
negara bisa terbentuk. Wilayah inilah yang akan ditempati oleh rakyat dan
penyelenggaraan pemerintahan. Wilayah suatu negara adalah kesatuan ruang yang
meliputi daratan, lautan, udara, dan wilayah ekstrateritorial.
Daratan: Daratan adalah tempat bermukimnya warga atau
penduduk suatu Negara. Wilayah daratan suatu Negara, mempunyai batas-batas
tertentu yang diatur oleh hukum Negara dan perjanjian dengan Negara tetangga.
Lautan: Lautan adalah wilayah suatu Negara yang terdiri
dari laut teritorial, zona tambahan, ZEE, dan landasan benua (kontinen). Laut
teritorial suatu Negara adalah batas sepanjang 12 mil laut diukur dari garis
pantai. Zona tambahan yaitu 12 mil dari garis luar lautan teritorial atau
sekitar 24 mil dari garis pantai suatu Negara. ZEE atau Zona Ekonomi Eksklusif
yaitu wilayah lautan sepanjang 200 mil laut diukur dari garis pantai.
Sedangkan, landasan benua adalah wilayah lautan yang terletak di luar
teritorial, berjarak sekitar 200 mil laut diukur dari garis pantai yang
meliputi dasar laut dan daerah dibawahnya.
Udara: udara adalah seluruh ruang yang berada di atas
batas wilayah suatu Negara, baik daratan maupun lautan.
Ekstrateritorial: Wilayah ekstrateritorial suatu
Negara adalah tempat di mana menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah
kekuasaan suatu Negara meskipun letaknya berada di Negara lain. Misalnya,
kantor kedutaan besar Indonesia di luar negeri disebut sebagai wilayah
ekstrateritorial Indonesia.
3. Pemerintahan
Unsur selanjutnya yang membentuk Negara adalah
pemerintahan. Unsur pemerintah yang dimaksudkan disini adalah pemerintahan yang
sah dan berdaulat. Pemerintahan yang sah berarti pemerintah yang diakui oleh
rakyat untuk menjalankan roda pemerintahan. Sedangkan, pemerintahan yang berdaulat
berarti memiliki kekuasaan penuh untuk mengatur jalannya Negara.
Unsur Deklaratif Negara
Selain unsur pokok, terdapat pula unsur lain yang
menjadi pembentuk suatu negara, yaitu pengakuan dari negara lain. Adapun
pengakuan dari negara lain merupakan unsur negara yang bersifat deklaratif atau
bersifat menerangkan keberadaan suatu negara. Suatu negara baru penting untuk
menerangkan keberadaannya agar dikenali oleh negara lainnya. Fungsinya adalah
agar negara baru tersebut dapat menjalin hubungan diplomatis dengan negara
lainnya, begitupun sebaliknya.
Tujuan negara republik Indonesia adalah sebagai
berikut :
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
terdapat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial …”.
Dari rumusan tersebut, tersirat adanya tujuan
nasional/Negara yang ingin dicapai sekaligus merupakan tugas yang harus
dilaksanakan oleh Negara, yaitu:
a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia;
b. Memajukan kesejahteraan umum;
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa;
d. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
Berikut adalah penjelasan dari pengertian pemerintah :
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan
untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada
beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat
bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
Dalam ilmu pemerintahan dikenal adanya dua
definisi/arti pemerintah yakni dalam arti sempit dan arti luas, dalam arti luas
pemerintah didefinisikan sebagai Suatu bentuk organisasi yang bekerja dengan
tugas menjalankan suatu sistem pemerintahan, sedangkan dalam arti sempit
didefinisikan sebagai Suatu badan persekumpulan yang memiliki kebijakan
tersendiri untuk mengelola, menjalankan manajemen, serta mengatur jalannya
suatu sistem pemerintahan.
Sedangkan Kamus Besar Bahasa Indonesia pemerintah
memiliki arti sistem menjalankan wewenang dan kekuasaan mengatur kehidupan
sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya. Sehingga dapat
disimpulkan bahwa pemerintah merupakan sebuah organisasi yang memiliki tugas
dan fungsi untuk mengelola sistem pemerintah dan menetapkan kebijakan untuk
mecapai tujuan negara. Negara Indonesia merupakan sebuah negara yang
demokratis, dan berlandaskan pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Indonesia
menjalankan pemerintahan republik presidensial dan dengan sistem politik
didasarkan pada Tria Politika yakni kekuasaan legeslatif, eksekutif, dan
yudikatif. Untuk kekuasaan eksekutif dilaksanakan oleh pemerintah dan dikepalai
oleh seorang presiden yang dipilih melalui pemilihan umum secara langsung oleh
masyarakat. Dalam penyelenggaraan pemerintah, presiden dibantu beberapa menteri
yang tergabung dalam suatu kabinet.
Dalam kaitannya dengan pemerintahan daerah, pemerintah
Indonesia merupakan pemerintah pusat. Kewenangan pemerintah pusat mencakup
kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan,
peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan lainnya seperti:
kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional
secara makro, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi strategis,
konservasi dan standardisasi nasional. Berikut beberapa pengertian pemerintah
menurut beberapa ahli :
A.
Suradinata : pemerintah adalah
organisasi yang mempunyai kekuatan besar dalam suatu negara, mencakup urusan
masyarakat, territorial dan urusan kekuasaan dalam rangka mencapai tujuan
negara.
B.
Ndraha : pemerintah adalah segenap
alat perlengkapan negara dan lembaga-lembaga kenegaraan yang berfungsi sebagai
alat untuk mencapai tujuan.
Perbedaan pemerintahan dengan pemerintah
adalah :
Pemerintah dan pemerintahan mempunyai
pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk kepada organ atau alat
perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas atau
fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan
dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi semua
organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang
melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara.Dengan
demikian pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri
dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dalam arti sempit pemerintahan
adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh
lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas
adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan
kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah
negara itu demi tercapainya tujuan negara.
Di samping itu dari segi struktural
fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur
dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar
tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.
2
.Warga negara dan negara
Pengertian
warga negara adalah sebagai berikut :
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian warga negara adalah penduduk
sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan
sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari
negara itu. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia pasal 1 angka (1) pengertian warga negara adalah warga
sebuah negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Secara umum, pengertian warga negara adalah anggota suatu negara yang
mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya. Warga negara dalam bahasa
Inggris dikenal dengan kata citizens. Seseorang dapat menjadi warga negara
setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh suatu negara.
Pengetian warga negara ini sering keliru dengan pengertian penduduk, untuk
itu kita juga akan menjelaskan pengertian penduduk dan perbedaan warganegara
dengan penduduk.
Ada 2 kriteria untuk menjadi penduduk Indonesia , yaitu :
1. Kriteria Kelahiran, berdasarkan kriteria ini, dibedakan lagi menjadi
dua, yaitu :
* Kriteria Kelahiran menurut asas
keibubapaan atau disebut "ius sanauinis"
* Kriteria Kelahiran menurut asa
tempat lahir "ius soli".
3.
Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah
suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat tertentu
mempunyai kewarganegaraan lain.
Berikut adalah orang-orang yang berada pada suatu
wilayah , yaitu :
a. Warga negara, merupakan semua orang yang
berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu negara, dengan status
kewarganegaraan warga negara asli atau warga negara keturunan asing.
b. Bukan warga negara (orang asing), adalah
semua orang yang berada di suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi
anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintah dimana mereka
berada. Semua bersumber dari :
(UUD 1945 BAB X PASAL 26 ayat 2 tentang Warga Negara
dan Penduduk.) yang berbunyi : Pasal 26 Ayat 2 menjelaskan bahwa penduduk di
indonesia terdiri dari warga negara indonesia asli dan orang-orang bangsa asing
yang mendiami negara Indonesia yang telah di data atau sensus penduduk.
Berikut adalah pasal- pasal yang tercantum dalam UUD
1945 tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia :
1. Pembukaan UUD 1945 – Hak warga negara untuk
merdeka dan bebas dari penjajahan. Hal ini tercantum jelas dalam pembukaan UUD
1945 karena Indonesia mendukung penghapusan penjajahan di dunia yang tidak
berkeperimanusaan dan berperikeadilan.
2. Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara
untuk menjadi presiden dan wakil presiden. Setiap warga negara Indonesia berhak
untuk menjadi presiden dan wakil presiden yang pelaksanaanya diatur lebih
lanjut dalam undang undang. ( baca : syarat menjadi presiden dan wakil
presiden)
3. Pasal 23A UUD 1945 – Kewajiban negara membayar
pajak terhadap negara. Negara berhak untuk memungut pajak dan pungutan resmi
lainnya kepada warga negara sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Tentu saja warga harus membayar pajak ini.
4. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara
untuk memiliki kedudukan sama dalam hukum. Tidak ada warga negara yang memiliki
afiliasi berbeda terhadap hukum yang berlaku. Hukum berlaku bagi semua warga negara
tanpa kecuali.
5. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 – Kewajiban warga
negara untuk menjunjung tinggi hukum. Di samping mendapatkan kedudukan yang
sama, warga negara wajib untuk mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.
6. Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara
untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Setiap warga negara berhak untuk
hidup secara layak di Indonesia dan mengusahakan suatu usaha untuk mencapai
tujuan tersebut.
7. Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara
untuk mendapatkan pekerjaan. Warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan
guna memenuhi kebutuhannya. Secara spesifik, syarat tentang pekerjaan ini
diatur dalam undang-undang tenaga kerja.
8. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 – Hak warga negara
dalam usaha pembelaan negara. Warga negara Indonesia berhak untuk mencintai dan
membela tanah airnya apabila ada gangguan terhadap keutuhan dan kestabilan
negara Indonesia.
9. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 – Kewajiban warga
negara dalam upaya pembelaan negara. Di lain pihak, maka warga negara wajib
membela negara bila terjadi suatu instabilitas dalam penyelenggaraan ini.
Dengan ada atau tidaknya gangguan, warga negara wajib mencintai tanah airnya.
10. Pasal 28 UUD 1945 – Hak warga negara untuk
berserikat dan berkumpul. Warga negara berhak membentuk organisasi, serikat,
partai, lembaga, dan sebagainya untuk berbagai tujuan yang sesuai dengan
undang-undang.
11. Pasal 28 UUD 1945 – Hak warga negara untuk
mengeluarkan pendapat. Warga negara berhak mengeluarkan pendapat baik lisan
maupun tulisan secara langsung maupun perwakilan namun diatur dalam
undang-undang.
12. Pasal 28A UUD 1945 – Hak warga negara untuk
hidup. Warga negara berhak untuk hidup di Indonesia dan mempertahankan
kehidupannya.
13. Pasal 28B ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara
untuk menikah. Setiap warga negara berhak untuk membentuk suatu keluarga dan
memiliki keturunan.
14. Pasal 28B ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara
untuk tumbuh dan berkembang. Anak-anak berhak untuk tumbuh dan berkembang
menjadi orang dewasa demi kelangsungan hidupnya.
15. Pasal 28B ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara
untuk bebas dari kekerasan. Lebih lanjut, perkembangan anak-anak harus bebas
dari kekerasan dan diskriminasi.
16. Pasal 28C ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara
untuk mengembangkan diri. Setiap warga negara berhak untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya demi kesejahteraan dengan cara mengembangkan dirinya.
17. Pasal 28C ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara
untuk mendapatkan manfaat dari ilmu pengetahuan. Setiap warga negara yang
mendapatkan pengetahuan berhak untuk mendapatkan manfaat dari ilmu, teknologi,
seni, dan budaya dari apa yang telah dipelajarinya dan mengaplikasikannya untuk
meningkatkan kualitas hidupnya.
18. Pasal 28C ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara
untuk memperjuangkan haknya. Hak-hak warga negara dihimpun secara kolektif
untuk kemajuan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
19. Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara
untuk mendapatkan hukum yang adil. Selain berkedudukan sama di depan hukum,
setiap warga negara berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil.
20. Pasal 28D ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara
untuk mendapatkan imbalan atas pekerjaannya. Warga negara yang bekerja berhak
untuk mendapatkan imbalan yang adil dan layak atas apa yang dikerjakannya.
21. Pasal 28D ayat 3 UUD 1945 – Hak warga negara
untuk memperoleh kesempatan dalam pemerintahan. Setiap wara negara berhak untuk
ikut serta dalam proses pemerintahan yang diatur dalam undang-undang.
22. Pasal 28D ayat 4 UUD 1945 – Hak warga negara
atas status kewarganegaraan. Setiap warga negara Indonesia berhak untuk
memiliki status warga negara Indonesia.
23. Pasal 28E ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara
untuk memilih kewarganegaraan dan tempat tinggal. Namun demikian, setiap warga
negara diberi kebebasan untuk memilih kewarganegaraan, tempat tinggal di
Indonesia maupun di luar Indonesia. Warga negara berhak untuk meninggalkan
Indonesia dan setelahnya kembali ke Indonesia.
24. Pasal 28E ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara
untuk meyakini kepercayaannya. Dalam meyakini kepercayaanya, warga negara
berhak untuk menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
25. Pasal 28F UUD 1945 – Hak warga negara untuk
berkomunikasi. Warga negara berhak untuk berkomunikasi satu sama lain dengan
berbagai moda dan bertukar informasi.
26. Pasal 28F UUD 1945 – Hak warga negara atas
informasi. Untuk mengebangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, warga negara
berhak untuk meperoleh, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi melalui
berbagai saluran yang tersedia.
27. Pasal 28G ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara
untuk mendapatkan rasa aman atas apa yang dimiliki. Setiap warga negara berhak
atas perlindungan diri, pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta
benda yang ia kuasai.
28. Pasal 28G ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara
untuk mendapatkan perlindungan dari ancaman. Setiap warga negara berhak atas
hidup aman dan perlindungan dari berbagai ancaman untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu sesuai dengan hak asasi manusia.
29. Pasal 28G ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara
untuk bebas dari penyiksaan. Setiap warga negara tidak berhak untuk disiksa dan
direndahkan martabatnya.
30. Pasal 28G ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara
untuk mendapatkan suaka politik. Warga negara berhak untuk mendapatkan suaka
politik dari negara lain apabila ia merasa tidak aman atas kondisi yang terjadi
di Indonesia.
31. Pasal 28H ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara
untuk hidup sehat. Kehidupan yang sejahtera lahir dan batin berhak didapatkan
oleh setiap warga negara melalui tempat tinggal dan lingkungan hidup yang
sehat. Pelayanan kesehatan berhak untuk didapatkan oleh setiap warga negara.
32. Pasal 28H ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara
untuk mendapatkan kemudahan demi keadilan. Tidak ada perlakuan yang berbeda
terhadap warga negara dalam mencapai persamaan dan keadilan. Setiap warga
negara berhak mendapat kemudahan dan akses khusus guna mendapatkan kesempatan
dan manfaat dari suatu hal.
33. Pasal 28H ayat 3 UUD 1945 – Hak warga negara untuk
mendapatkan jaminan sosial. Jaminan sosial akan didapatkan oleh setiap warga
negara guna pengembangan dirinya sebagai manusia yang bermartabat.
34. Pasal 28H ayat 4 UUD 1945 – Hak warga negara
atas hak milik pribadi. Setiap warga negara berhak atas hak milik pribadi dan
tidak seorang pun dapat mengambilnya secara sewenang-wenang.
35. Pasal 28I ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara
untuk menjunjung hak asasinya. Secara detail warga negara berhak untuk hidup,
tidak disiksa, merdeka pikiran dan hati nuraninya, beragama, tidak diperbudak,
diakui sebagai pribadi di depan hukum, dan tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku.
36. Pasal 28J ayat 1 UUD 1945 – Kewajiban warga
negara untuk menghormati hak asasi orang lain. Setiap warga negara wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain seperti yang telah dijelaskan dalam
tertib kehidupan bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara.
37. Pasal 28J ayat 2 UUD 1945 – Kewajiban warga
negara untuk tunduk pada pembatasan atas hak terhadap kebebasan. Kebebasan
setiap warga negara dibatasi oleh undang-undang sehingga pengakuan dan
penghormatan atas hak asasi orang lain terjamin.
38. Pasal 28J ayat 2 UUD 1945 – Kewajiban untuk
menjunjung tinggi moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum. Setiap
warga negara wajib menghormati watu sama lain sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang
demokratis.
39. Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara
untuk memeluk suatu agama dan keyakinan. Negara Indonesia adalah negara yang
berdasar pada Ketuhanan yang Maha Esa sehingga setiap warga negara berhak untuk
memeluk agama masing-masing dan beribadat sesuai agama dan kepercayaan yang
dianutnya.
40. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara
untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Setiap warga
negara berhak untuk ikut dalam usaha sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta oleh TNI, POLRI, dan masyarakat sebagai pendukung. (baca : tugas dan
fungsi TNI Polri)
41. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 – Kewajiban warga
negara dalam membela pertahanan dan keamanan negara. Setiap warga negara wajib
menjaga pertahanan dan keamanan negara baik melalui suatu sistem pertahanan
maupun sebagai pendukung.
42. Pasal 31 ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara
untuk mendapatkan pendidikan. Tanpa kecuali, setiap warga negara berhak atas
pendidikan dan pengembangan ilmu dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
43. Pasal 31 ayat 2 UUD 1945 – Kewajiban warga
negara dalam mengikuti pendidikan dasar. Setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan dasar yang sepenuhnya dibiayai oleh negara.
44. Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 – Hak warga negara
untuk mendapatkan kemakmuran dari sumber daya alam. Sumber daya alam yang
penting dan terdapat di tanah Indonesia dikuasai oleh negara. Negara wajib
menggunakan sumber daya alam itu sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.
45. Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara
yang termasuk fakir miskin dan anak terlantar untuk dipelihara oleh negara.
Masyarakat yang lemah dan tidak mampu akan dijamin oleh negara melalui suatu
sistem jaminan sosial.
46. Pasal 34 ayat 3 UUD 1945 – Hak warga negara
untuk mendapatkan fasilitas publik yang layak. Negara bertanggung jawab untuk
menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas publik lainnya yang
layak dan dapat digunakan untuk kepentingan seluruh warga negara
DAFTAR
PUSTAKA
1.http://www.temukanpengertian.com/2013/08/pengertian-hukum.html
2.http://bayoscreamo.blogspot.co.id/2011/10/sifat-dan-ciri-ciri-hukum.html
3.http://ilmuhukumuin-suka.blogspot.co.id/2013/06/sumber-sumber-hukum.html
4.https://saveandsound.wordpress.com/2012/02/07/macam-macam-pembagian-hukum/
5.https://id.wikipedia.org/wiki/Negara
6.http://etrisetiowati.blogspot.co.id/2011/10/2-tugas-utama-negara.html
7.http://www.kitapunya.net/2015/07/sifat-sifat-negara.html
8.https://guruppkn.com/bentuk-bentuk-negara
9.https://bunganurani.wordpress.com/unsur-unsur-negara/
10.http://annisanursifa.blogspot.co.id/p/tujuan-negara-kesatuan-republik.html
11.https://id.wikipedia.org/wiki/Pemerintah
12.http://pemerintah.net/arti-pemerintah/
13.http://dimasmelodi.blogspot.co.id/2011/10/pengertian-perbedaan-pemerintah-dengan.html
14.http://www.markijar.com/2017/06/pengertian-dan-contoh-warga-negara.html
15.http://adievanz06.blogspot.co.id/2010/12/kriteria-warga-negara.html
16.https://petikanhidup.com/bunyi-uud-1945-pasal-26-ayat-1-2-3-dan-penjelasannya.html
17.https://guruppkn.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-dalam-uud-1945
18. http://elearning.gunadarma.ac.id/index.php?option=com_wrapper&Itemid=36
Tidak ada komentar:
Posting Komentar