Minggu, 28 Januari 2018

WARGA NEGARA DAN NEGARA


1.1  hukum , negara , dan pemerintahan

pengertian hukum adalah sebagai berikut :

Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.Pengertian hukum menurut para ahli adalah sebagai berikut :

1.      Pengertian hukum menurut Plato

Hukum ialah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun secara baik serta teratur yang sifatnya mengikat hakim dan masyarakat.

2.      Pengertian hukum menurut Borst

Hukum yaitu keseluruhan tentang peraturan bagi setiap perbuatan manusia dalam kehidupan masyarakat. Dimana pelaksanaannya dapat dipaksakan dengan tujuan untuk memperoleh keadilan.

3.      Pengertian hukum menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja

Hukum merupakan keseluruhan kaidah dan seluruh asas yang mengatur pergaulan hidup bermasyarakat dan mempunyai tujuan untuk memelihara ketertiban dan meliputi berbagai lembaga dan proses untuk dapat mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.

4.      Pengertian Hukum Menurut Achmad Ali

Hukum adalah seperangkat norma tentang sesuatu yang benar dan salah, yang dibuat serta diakui eksistensinya oleh pemerintah, baik dalam bentuk aturan tertulis ataupun tidak, terikat serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, dan dengan sanksi bagi yang melanggar norma tersebut.



Hukum mempunyai sifat tertentu , yaitu :

1. Mengatur, karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan/atau larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat;

2. Memaksa, karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.

Ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut  :

1. Adanya perintah dan/atau larangan. Artinya, peraturan hukum itu mungkin berupa perintah dan mungkin pula berupa larangan, atau mungkin pula kedua-duanya

2. Adanya keharusan untuk menaati peraturan hukum. Kewajiban ini berlaku bagi siapa saja.



Berikut adalah 2 sumber hukum , yaitu :

1. Suber hukum materiil: tempat dari mana materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor pembantu permbertukan hukum, dapat di tinjau dari berbagai sudut.

2. Sumber hukum formil ada 5 yaitu:

           1. UU (statute)

           2. Kebiasaan (custom)

           3. Keputusan hakim (jurisprudentie)

           4. Trakta

           5. Pendapat sarjana hukum (doktrin)



Hukum mempunyai beberapa klasifikasi / pembagian , yaitu :

1.Menurut sumbernya :

*Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.

*Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.

*Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.

*Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.

*Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa  orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.

2.Menurut bentuknya :

*Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan

*Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.

3.Menurut tempat berlakunya :

*Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.

*Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.

4.Menurut waktu berlakunya :

*Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.

*Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.

*Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.

5. Menurut cara mempertahankannya :

*Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.

*Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material

6. Menurut sifatnya :

*Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.

*Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.

7.Menurut wujudnya :

*Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.

*Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.

8.Menurut isinya :

*Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.

*Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.

Berikut adalah penjelasan mengenai ap itu negara , yaitu :

Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.



Berikut adalah 2 tugas utama negara , yaitu :

1.      Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain

2.      Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara



Berikut adalah penjelasan mengenai sifat-sifat negara :

Sifat negara dibutuhkan untuk mempertahankan keutuhan wilayahnya , kehormatan serta kelangsungan hidupnya , negara mempunyai 3 sifat , diantaranya :

1. Memaksa

Sifat negara yang pertama adalah memaksa. Sifat ini berarti bahwa suatu negara memiliki kekuasaan/kewenangan untuk mewajibkan warga negaranya supaya patuh dan taat pada peraturan yang ada dengan menggunakan alat paksa berupa polisi, jaksa, hakim dan juga sanksi yang tegas bagi yang melanggar aturan. Warga negara yang melanggar atau membangkan dan tidak patuh pada aturan akan dikenakan sanksi yang tegas.



2. Monopoli

Sifat negara yang kedua adalah monopoli. Monopoli ini mempunyai arti bahwa suatu negara juga memiliki kekuasaan/kewenangan yang mutlak untuk mengatur arah perjuangan ataupun juga menentukan tujuan yang akan dicapai oleh negara yang bersangkutan.



3. Menyeluruh/mencakup semua

Sifat negara yang terkahir atau yang ketiga ini berarti bahwa setiap negara memiliki kewenangan untuk memberlakukan semua peraturan yang telah dibuat oleh negara tersebut dan diperuntukkan oleh seluruh warga negara tanpa terkecuali atau tanpa adanya diskriminasi. Sifat ini juga disebut dengan sifat totalitas, sebagai contoh adalah semua warga negara harus membayar pajak, semua warga negara wajib untuk melakukan upaya bela negara dsb.



Berikut adalah contoh bentuk negara , yaitu :

1. Negara Federal

Bentuk  negara pertama yang akan dipaparkan dalam pembahasan kali ini adalah negara federal. Negara federal sering kali disebut dengan istilah negara serikat. Negara federal dapat diartikan sebagai bentuk negara yang terdari dari kumpulan beberapa negara bagian. Keseluruhan dari negara bagian tersebut diatur dengan peraturan yang mengatur tentang pembagian kewenangan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian. Hal ini dapat diartikan juga bahwa setiap negara bagian memiliki pemerintah dan konstitusi sendiri. Meski demikian yang menjalankan hubungan internasional dengan pihak luar negeri tetaplah menjadi kewenangan negara federal.

Setiap bentuk negara memiliki cirinya masing- masing. Begitu pula dengan bentuk negara federal. Di bawah ini adalah beberapa ciri dari negara federal.

Negara federal memiliki kedaulatan keluar dan ke dalam negara bagian atau yang disebut dengan limitatif. Ini juga menegaskan bahwa negara bagian tidak memiliki kedaulatan, tetapi kekuasaan sebenarnya tetaplah dimiliki oleh negara bagian.

Masing- masing negara bagian mempunyai pemerintahan sendiri termasuk kepala negara beserta kabinetnya, serta anggota parlemen.

Masing- masing negara bagian boleh membuat dasar hukumnya sendiri. Meski demikian, dasar hukum dan peraturan yang dibuat oleh negara bagian harus selaras dengan dasar hukum dari negara federal.

Pengaturan hubungan negara dengan warga negara yang berada di wilayahnya tidak dilakukan secara langsung melainkan melalui negara bagian. Hal tersebut tidaklah berlaku untuk semua peraturan. Ada juga hubungan yang terjadi secara langsung, misalnya dalam hal penyebutan jabatan kepala negara. Pendudukan biasa menyebut istilah kepala negara untuk pemimpin negara federal, sedangkan istilah gubernur digunakan untuk menyebut kepala negara bagian.

Contoh dari beberapa negara yang mempunyai bentuk negara federal / serikat yakni Amerika Serikat, Meksiko, Australia, Malaysia, Brasil, India, Swiss dan Jerman. Kembali dengan pernyataan sebelumnya yakni pembagian kewenangan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian. Pasti akan terlontar pertanyaan, apa saja pembagiannya? Apa saja kewenangan negara federal yang berbeda dengan negara bagiannya?



2. Negara Kesatuan

Kedaulatan ke luar maupun ke dalam dari negara kesatuan sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah pusat. Tidak ada organisasi pemerintahan lain yang berdaulat selain pemerintah pusat. Oleh karena itu, negara yang berbentuk kesatuan hanya memiliki satu kepala negara yang dibantu jajaran mentrinya, atau memiliki satu perlemen saja.  Contoh dari negara kesatuan yakni Indonesia, Belanda, Philipina, Jepang dan Itali.

Bentuk negara kesatuan merupakan kebalikan dari negara federal/ serikat. Organisasi yang berada di bawah pemerintah negara berbentuk kesatuan ditetapkan dan diatur oleh pemerintah pusat. Sementara itu, negara bagian yang berada di bawah dasar hukum HAM negara serikat dapat membuat peraturan sendiri untuk membentuk organisasi pemerintahan dibawahnya. Berikut adalah ciri- ciri khusus dari negara berbentuk kesatuan untuk mempertegas perbedaannya dengan negara serikat.

Negara kesatuan hanya mempunyai satu pemerintah pusat dengan beberapa daerah kekuasaan di bawahnya.

Masing- masing negara kesatuan di dunia hanya memiliki satu bendera dan satu Undang- Undang Dasar sebagai dasar hukumnya.

Dalam pemerintahan negara kesatuan hanya memiliki 1 dewan perwakilan rakyat.

Negara kesatuan hanya membuat satu kebijakan yang berkaitan dengan bidang politik, sosial, ekonomi, dan keamanan.

Meskipun negara kesatuan hanya memiliki satu pemerintah pusat, tapi ada dua tipe dalam menjalankan pemerintahannya. Kedua tipe penyelenggaraan pemerintahan negara kesatuan yakni sistem sentralisasi dan sistem desentralisasi. Pada sistem sentralisasi, pemerintah pusat mengatur segala urusan negara secara langsung yang kemaudian dilaksanakan oleh daerah- daerah di bawahnya. Sementara itu dalam sistem desentralisasi, daerah mendapat kewenangan untuk mengatur urusannya sendiri atau yang disebut dengan otonomi daerah. Kewenangan yang diberikan kepada daerah tersebut dikenal dengan istilah hak otonomi. Sistem sentralisasi dan desentralisasi memiliki kelebihannya masing- masing.



Berikut adalah penjelasan unsur-unsur negara , yaitu :

Unsur terbentuknya suatu negara terdiri dari dua bagian, yaitu unsur pokok (konstitutif) dan unsur deklaratif. Unsur pokok adalah unsur yang paling penting, karena merupakan syarat wajib yang harus dimiliki oleh calon negara. Unsur deklaratif adalah unsur tambahan yang boleh-boleh saja tidak dimiliki oleh suatu negara. Terkait unsur negara, pada tahun 1933 terdapat suatu konvensi yang mengatur tentang apa-apa yang harus dimiliki untuk membentuk suatu negara, disebut Konvensi Montevideo. Menurut konvensi ini, unsur-unsur berdirinya sebuah negara adalah sebagai berikut:

-Rakyat

-Wilayah yang permanen

-Penguasa yang berdaulat

-Kesanggupan berhubungan dengan negara lain.

-Pengakuan.



Unsur Pokok Negara (Konstitutif)

Berdirinya suatu negara terdiri atas unsur-unsur pembentuknya yang tidak dimiliki oleh organisasi lain. Unsur pembentuk berdirinya suatu negara, yaitu rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat. Ketiga unsur ini disebut unsur pokok yang menjadi syarat mutlak terbentuknya negara. Suatu negara tidak dapat disebut sebagai negara jika salah satu unsur ini tidak ada. Unsur pokok negara ini disebut juga unsur konstitutif atau unsur pembentuk. Berikut ini penjelasan secara terperinci masing-masing unsur tersebut:

1. Rakyat

Rakyat adalah semua orang yang ada di wilayah suatu negara dan taat pada peraturan di negara tersebut. Berdasarkan hal tersebut, keberadaan rakyat adalah unsur penting bagi terbentuknya suatu negara. Rakyat sendiri dikategorikan menjadi; penduduk dan bukan penduduk serta warga negara dan bukan warga negara. Penduduk adalah orang-orang yang berdomisili atau menetap dalam suatu negara. Bukan penduduk adalah orang yang sementara waktu berada dalam suatu negara. Warga negara adalah orang-orang yang berdasarkan hukum menjadi anggota suatu negara. Bukan warga negara adalah orang-orang yang tinggal dalam suatu negara, tetapi tidak menjadi anggota dari negara tersebut. Jadi, unsur yang pertama adalah harus ada rakyat dulu.

2. Wilayah

Setelah rakyat, unsur selanjutnya yang membentuk suatu negara adalah wilayah. Unsur wilayah adalah hal yang sangat penting untuk menunjang pembentukan suatu negara. Tanpa adanya wilayah, mustahil sebuah negara bisa terbentuk. Wilayah inilah yang akan ditempati oleh rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan. Wilayah suatu negara adalah kesatuan ruang yang meliputi daratan, lautan, udara, dan wilayah ekstrateritorial.

Daratan: Daratan adalah tempat bermukimnya warga atau penduduk suatu Negara. Wilayah daratan suatu Negara, mempunyai batas-batas tertentu yang diatur oleh hukum Negara dan perjanjian dengan Negara tetangga.

Lautan: Lautan adalah wilayah suatu Negara yang terdiri dari laut teritorial, zona tambahan, ZEE, dan landasan benua (kontinen). Laut teritorial suatu Negara adalah batas sepanjang 12 mil laut diukur dari garis pantai.  Zona tambahan yaitu 12 mil dari garis luar lautan teritorial atau sekitar 24 mil dari garis pantai suatu Negara. ZEE atau Zona Ekonomi Eksklusif yaitu wilayah lautan sepanjang 200 mil laut diukur dari garis pantai. Sedangkan, landasan benua adalah wilayah lautan yang terletak di luar teritorial, berjarak sekitar 200 mil laut diukur dari garis pantai yang meliputi dasar laut dan daerah dibawahnya.

Udara: udara adalah seluruh ruang yang berada di atas batas wilayah suatu Negara, baik daratan maupun lautan.

Ekstrateritorial: Wilayah ekstrateritorial suatu Negara adalah tempat di mana menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu Negara meskipun letaknya berada di Negara lain. Misalnya, kantor kedutaan besar Indonesia di luar negeri disebut sebagai wilayah ekstrateritorial Indonesia.

3. Pemerintahan

Unsur selanjutnya yang membentuk Negara adalah pemerintahan. Unsur pemerintah yang dimaksudkan disini adalah pemerintahan yang sah dan berdaulat. Pemerintahan yang sah berarti pemerintah yang diakui oleh rakyat untuk menjalankan roda pemerintahan. Sedangkan, pemerintahan yang berdaulat berarti memiliki kekuasaan penuh untuk mengatur jalannya Negara.

Unsur Deklaratif Negara

Selain unsur pokok, terdapat pula unsur lain yang menjadi pembentuk suatu negara, yaitu pengakuan dari negara lain. Adapun pengakuan dari negara lain merupakan unsur negara yang bersifat deklaratif atau bersifat menerangkan keberadaan suatu negara. Suatu negara baru penting untuk menerangkan keberadaannya agar dikenali oleh negara lainnya. Fungsinya adalah agar negara baru tersebut dapat menjalin hubungan diplomatis dengan negara lainnya, begitupun sebaliknya.



Tujuan negara republik Indonesia adalah sebagai berikut :

Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdapat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial …”.

Dari rumusan tersebut, tersirat adanya tujuan nasional/Negara yang ingin dicapai sekaligus merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh Negara, yaitu:

a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;

b. Memajukan kesejahteraan umum;

c. Mencerdaskan kehidupan bangsa;

d. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.



Berikut adalah penjelasan dari pengertian pemerintah :

Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.

Dalam ilmu pemerintahan dikenal adanya dua definisi/arti pemerintah yakni dalam arti sempit dan arti luas, dalam arti luas pemerintah didefinisikan sebagai Suatu bentuk organisasi yang bekerja dengan tugas menjalankan suatu sistem pemerintahan, sedangkan dalam arti sempit didefinisikan sebagai Suatu badan persekumpulan yang memiliki kebijakan tersendiri untuk mengelola, menjalankan manajemen, serta mengatur jalannya suatu sistem pemerintahan.



Sedangkan Kamus Besar Bahasa Indonesia pemerintah memiliki arti sistem menjalankan wewenang dan kekuasaan mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pemerintah merupakan sebuah organisasi yang memiliki tugas dan fungsi untuk mengelola sistem pemerintah dan menetapkan kebijakan untuk mecapai tujuan negara. Negara Indonesia merupakan sebuah negara yang demokratis, dan berlandaskan pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Indonesia menjalankan pemerintahan republik presidensial dan dengan sistem politik didasarkan pada Tria Politika yakni kekuasaan legeslatif, eksekutif, dan yudikatif. Untuk kekuasaan eksekutif dilaksanakan oleh pemerintah dan dikepalai oleh seorang presiden yang dipilih melalui pemilihan umum secara langsung oleh masyarakat. Dalam penyelenggaraan pemerintah, presiden dibantu beberapa menteri yang tergabung dalam suatu kabinet.

Dalam kaitannya dengan pemerintahan daerah, pemerintah Indonesia merupakan pemerintah pusat. Kewenangan pemerintah pusat mencakup kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan lainnya seperti: kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi strategis, konservasi dan standardisasi nasional. Berikut beberapa pengertian pemerintah menurut beberapa ahli :

A.    Suradinata : pemerintah adalah organisasi yang mempunyai kekuatan besar dalam suatu negara, mencakup urusan masyarakat, territorial dan urusan kekuasaan dalam rangka mencapai tujuan negara.

B.     Ndraha : pemerintah adalah segenap alat perlengkapan negara dan lembaga-lembaga kenegaraan yang berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan.



Perbedaan pemerintahan dengan pemerintah adalah :

Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk  kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan  bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup  aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara.Dengan demikian  pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.

 Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.

Di samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.



2         .Warga negara dan negara

        

            Pengertian warga negara adalah sebagai berikut :

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 angka (1) pengertian warga negara adalah warga sebuah negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.



Secara umum, pengertian warga negara adalah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya. Warga negara dalam bahasa Inggris dikenal dengan kata citizens. Seseorang dapat menjadi warga negara setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh suatu negara.



Pengetian warga negara ini sering keliru dengan pengertian penduduk, untuk itu kita juga akan menjelaskan pengertian penduduk dan perbedaan warganegara dengan penduduk.



Ada 2 kriteria untuk menjadi penduduk Indonesia , yaitu :

1. Kriteria Kelahiran, berdasarkan kriteria ini, dibedakan lagi menjadi dua, yaitu :

       * Kriteria Kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut "ius sanauinis"

       * Kriteria Kelahiran menurut asa tempat lahir "ius soli".





3.      Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang  dengan syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.



Berikut adalah orang-orang yang berada pada suatu wilayah , yaitu :

a. Warga negara, merupakan semua orang yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu negara, dengan status kewarganegaraan warga negara asli atau warga negara keturunan asing.

b.  Bukan warga negara (orang asing), adalah semua orang yang berada di suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintah dimana mereka berada. Semua bersumber dari :

(UUD 1945 BAB X PASAL 26 ayat 2 tentang Warga Negara dan Penduduk.) yang berbunyi : Pasal 26 Ayat 2 menjelaskan bahwa penduduk di indonesia terdiri dari warga negara indonesia asli dan orang-orang bangsa asing yang mendiami negara Indonesia yang telah di data atau sensus penduduk.



Berikut adalah pasal- pasal yang tercantum dalam UUD 1945 tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia :

1. Pembukaan UUD 1945 – Hak warga negara untuk merdeka dan bebas dari penjajahan. Hal ini tercantum jelas dalam pembukaan UUD 1945 karena Indonesia mendukung penghapusan penjajahan di dunia yang tidak berkeperimanusaan dan berperikeadilan.

2. Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk menjadi presiden dan wakil presiden. Setiap warga negara Indonesia berhak untuk menjadi presiden dan wakil presiden yang pelaksanaanya diatur lebih lanjut dalam undang undang. ( baca : syarat menjadi presiden dan wakil presiden)

3. Pasal 23A UUD 1945 – Kewajiban negara membayar pajak terhadap negara. Negara berhak untuk memungut pajak dan pungutan resmi lainnya kepada warga negara sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Tentu saja warga harus membayar pajak ini.

4. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk memiliki kedudukan sama dalam hukum. Tidak ada warga negara yang memiliki afiliasi berbeda terhadap hukum yang berlaku. Hukum berlaku bagi semua warga negara tanpa kecuali.

5. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 – Kewajiban warga negara untuk menjunjung tinggi hukum. Di samping mendapatkan kedudukan yang sama, warga negara wajib untuk mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.

6. Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Setiap warga negara berhak untuk hidup secara layak di Indonesia dan mengusahakan suatu usaha untuk mencapai tujuan tersebut.

7. Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan. Warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan guna memenuhi kebutuhannya. Secara spesifik, syarat tentang pekerjaan ini diatur dalam undang-undang tenaga kerja.

8. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 – Hak warga negara dalam usaha pembelaan negara. Warga negara Indonesia berhak untuk mencintai dan membela tanah airnya apabila ada gangguan terhadap keutuhan dan kestabilan negara Indonesia.

9. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 – Kewajiban warga negara dalam upaya pembelaan negara. Di lain pihak, maka warga negara wajib membela negara bila terjadi suatu instabilitas dalam penyelenggaraan ini. Dengan ada atau tidaknya gangguan, warga negara wajib mencintai tanah airnya.

10. Pasal 28 UUD 1945 – Hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul. Warga negara berhak membentuk organisasi, serikat, partai, lembaga, dan sebagainya untuk berbagai tujuan yang sesuai dengan undang-undang.

11. Pasal 28 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mengeluarkan pendapat. Warga negara berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan secara langsung maupun perwakilan namun diatur dalam undang-undang.

12. Pasal 28A UUD 1945 – Hak warga negara untuk hidup. Warga negara berhak untuk hidup di Indonesia dan mempertahankan kehidupannya.

13. Pasal 28B ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk menikah. Setiap warga negara berhak untuk membentuk suatu keluarga dan memiliki keturunan.

14. Pasal 28B ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk tumbuh dan berkembang. Anak-anak berhak untuk tumbuh dan berkembang menjadi orang dewasa demi kelangsungan hidupnya.

15. Pasal 28B ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk bebas dari kekerasan. Lebih lanjut, perkembangan anak-anak harus bebas dari kekerasan dan diskriminasi.



16. Pasal 28C ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mengembangkan diri. Setiap warga negara berhak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya demi kesejahteraan dengan cara mengembangkan dirinya.

17. Pasal 28C ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan manfaat dari ilmu pengetahuan. Setiap warga negara yang mendapatkan pengetahuan berhak untuk mendapatkan manfaat dari ilmu, teknologi, seni, dan budaya dari apa yang telah dipelajarinya dan mengaplikasikannya untuk meningkatkan kualitas hidupnya.

18. Pasal 28C ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk memperjuangkan haknya. Hak-hak warga negara dihimpun secara kolektif untuk kemajuan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.

19. Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan hukum yang adil. Selain berkedudukan sama di depan hukum, setiap warga negara berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

20. Pasal 28D ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan imbalan atas pekerjaannya. Warga negara yang bekerja berhak untuk mendapatkan imbalan yang adil dan layak atas apa yang dikerjakannya.

21. Pasal 28D ayat 3 UUD 1945 – Hak warga negara untuk memperoleh kesempatan dalam pemerintahan. Setiap wara negara berhak untuk ikut serta dalam proses pemerintahan yang diatur dalam undang-undang.

22. Pasal 28D ayat 4 UUD 1945 – Hak warga negara atas status kewarganegaraan. Setiap warga negara Indonesia berhak untuk memiliki status warga negara Indonesia.

23. Pasal 28E ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk memilih kewarganegaraan dan tempat tinggal. Namun demikian, setiap warga negara diberi kebebasan untuk memilih kewarganegaraan, tempat tinggal di Indonesia maupun di luar Indonesia. Warga negara berhak untuk meninggalkan Indonesia dan setelahnya kembali ke Indonesia.

24. Pasal 28E ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk meyakini kepercayaannya. Dalam meyakini kepercayaanya, warga negara berhak untuk menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.

25. Pasal 28F UUD 1945 – Hak warga negara untuk berkomunikasi. Warga negara berhak untuk berkomunikasi satu sama lain dengan berbagai moda dan bertukar informasi.

26. Pasal 28F UUD 1945 – Hak warga negara atas informasi. Untuk mengebangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, warga negara berhak untuk meperoleh, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.

27. Pasal 28G ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan rasa aman atas apa yang dimiliki. Setiap warga negara berhak atas perlindungan diri, pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang ia kuasai.

28. Pasal 28G ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan perlindungan dari ancaman. Setiap warga negara berhak atas hidup aman dan perlindungan dari berbagai ancaman untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu sesuai dengan hak asasi manusia.

29. Pasal 28G ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk bebas dari penyiksaan. Setiap warga negara tidak berhak untuk disiksa dan direndahkan martabatnya.

30. Pasal 28G ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan suaka politik. Warga negara berhak untuk mendapatkan suaka politik dari negara lain apabila ia merasa tidak aman atas kondisi yang terjadi di Indonesia.

31. Pasal 28H ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk hidup sehat. Kehidupan yang sejahtera lahir dan batin berhak didapatkan oleh setiap warga negara melalui tempat tinggal dan lingkungan hidup yang sehat. Pelayanan kesehatan berhak untuk didapatkan oleh setiap warga negara.

32. Pasal 28H ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan kemudahan demi keadilan. Tidak ada perlakuan yang berbeda terhadap warga negara dalam mencapai persamaan dan keadilan. Setiap warga negara berhak mendapat kemudahan dan akses khusus guna mendapatkan kesempatan dan manfaat dari suatu hal.

33. Pasal 28H ayat 3 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan jaminan sosial. Jaminan sosial akan didapatkan oleh setiap warga negara guna pengembangan dirinya sebagai manusia yang bermartabat.

34. Pasal 28H ayat 4 UUD 1945 – Hak warga negara atas hak milik pribadi. Setiap warga negara berhak atas hak milik pribadi dan tidak seorang pun dapat mengambilnya secara sewenang-wenang.

35. Pasal 28I ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk menjunjung hak asasinya. Secara detail warga negara berhak untuk hidup, tidak disiksa, merdeka pikiran dan hati nuraninya, beragama, tidak diperbudak, diakui sebagai pribadi di depan hukum, dan tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku.

36. Pasal 28J ayat 1 UUD 1945 – Kewajiban warga negara untuk menghormati hak asasi orang lain. Setiap warga negara wajib menghormati hak asasi manusia orang lain seperti yang telah dijelaskan dalam tertib kehidupan bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara.

37. Pasal 28J ayat 2 UUD 1945 – Kewajiban warga negara untuk tunduk pada pembatasan atas hak terhadap kebebasan. Kebebasan setiap warga negara dibatasi oleh undang-undang sehingga pengakuan dan penghormatan atas hak asasi orang lain terjamin.

38. Pasal 28J ayat 2 UUD 1945 – Kewajiban untuk menjunjung tinggi moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum. Setiap warga negara wajib menghormati watu sama lain sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.

39. Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk memeluk suatu agama dan keyakinan. Negara Indonesia adalah negara yang berdasar pada Ketuhanan yang Maha Esa sehingga setiap warga negara berhak untuk memeluk agama masing-masing dan beribadat sesuai agama dan kepercayaan yang dianutnya.





40. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Setiap warga negara berhak untuk ikut dalam usaha sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI, POLRI, dan masyarakat sebagai pendukung. (baca : tugas dan fungsi TNI Polri)

41. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 – Kewajiban warga negara dalam membela pertahanan dan keamanan negara. Setiap warga negara wajib menjaga pertahanan dan keamanan negara baik melalui suatu sistem pertahanan maupun sebagai pendukung.

42. Pasal 31 ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Tanpa kecuali, setiap warga negara berhak atas pendidikan dan pengembangan ilmu dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

43. Pasal 31 ayat 2 UUD 1945 – Kewajiban warga negara dalam mengikuti pendidikan dasar. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar yang sepenuhnya dibiayai oleh negara.

44. Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan kemakmuran dari sumber daya alam. Sumber daya alam yang penting dan terdapat di tanah Indonesia dikuasai oleh negara. Negara wajib menggunakan sumber daya alam itu sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.

45. Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara yang termasuk fakir miskin dan anak terlantar untuk dipelihara oleh negara. Masyarakat yang lemah dan tidak mampu akan dijamin oleh negara melalui suatu sistem jaminan sosial.

46. Pasal 34 ayat 3 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan fasilitas publik yang layak. Negara bertanggung jawab untuk menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas publik lainnya yang layak dan dapat digunakan untuk kepentingan seluruh warga negara















                                    DAFTAR PUSTAKA



1.http://www.temukanpengertian.com/2013/08/pengertian-hukum.html

2.http://bayoscreamo.blogspot.co.id/2011/10/sifat-dan-ciri-ciri-hukum.html

3.http://ilmuhukumuin-suka.blogspot.co.id/2013/06/sumber-sumber-hukum.html

4.https://saveandsound.wordpress.com/2012/02/07/macam-macam-pembagian-hukum/

5.https://id.wikipedia.org/wiki/Negara

6.http://etrisetiowati.blogspot.co.id/2011/10/2-tugas-utama-negara.html

7.http://www.kitapunya.net/2015/07/sifat-sifat-negara.html

8.https://guruppkn.com/bentuk-bentuk-negara

9.https://bunganurani.wordpress.com/unsur-unsur-negara/

10.http://annisanursifa.blogspot.co.id/p/tujuan-negara-kesatuan-republik.html

11.https://id.wikipedia.org/wiki/Pemerintah

12.http://pemerintah.net/arti-pemerintah/

13.http://dimasmelodi.blogspot.co.id/2011/10/pengertian-perbedaan-pemerintah-dengan.html

14.http://www.markijar.com/2017/06/pengertian-dan-contoh-warga-negara.html

15.http://adievanz06.blogspot.co.id/2010/12/kriteria-warga-negara.html

16.https://petikanhidup.com/bunyi-uud-1945-pasal-26-ayat-1-2-3-dan-penjelasannya.html

17.https://guruppkn.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-dalam-uud-1945

18. http://elearning.gunadarma.ac.id/index.php?option=com_wrapper&Itemid=36

Tidak ada komentar:

Posting Komentar