merupakan peraturan yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik di dunia maya . alasan dibuatnya peraturan ini menjaga ketentraman di dunia digital agar individu mempunyai etika dalam bersosial media . berikut adalah 3 kasus UU ITE yang viral di indonesia , yaitu :
1. Jerinx ( I Gede Ary Astina)
Jerinx terkena kasus pidana ujaran kebencian terhadap IDI (Ikatan Doktor Indonesia) terkait masalah corona . JPU menjatuhkan hukuman kepada jerinx 3 tahun penjara , denda Rp. 10 juta dan subsider 3 bulan kurungan .
2. Ravio Patra
Ravio Patra merupakan aktivis kebijakan publik yang diduga telah menyiarkan ujaran kebencian melalui sosial media ( WhatsApp) dan memprovokasi masyarakat agar melakukan perbuatan tindak pindana di era pandemi . namun karena tidak terbukti maka Ravio di lepaskan dan kemudian melaporkan kasus peretasan sosial media miliknya .
3 . Ferdian Paleka
Ferdian Paleka merupakan seorang youtuber prank dimana ia dijerat pasal 45 ayat 3 (ITE) dengan tuduhan penghinaan dalam video prank bagi sembako berisi sampah kepada sejumblah transpuan . ia dipidana paling lama 4 tahun dan denda Rp.750 juta .
Contoh berita mengenai penipuan online berkedok undian :
dilansir dari luputan6.com Liputan6.com, Jakarta - Banyak orang pasti pernah mengalami dapat pesan singkat di ponsel dari nomor asing yang mengaku papa, mama, adik ataupun kerabat lainnya dan ujung-ujungnya minta dikirimi pulsa. Modus penipuan semacam ini mulanya tak disadari korbannya, tapi lama kelamaan menjadi rahasia umum dan meresahkan masyarakat.
Polisi akhirnya bergerak untuk menghentikan tindak tanduk pelaku. Aparat Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya pun meringkus pemimpin salah satu kelompok penipu SMS dengan modus 'Mama Minta Pulsa' tersebut di Kota Malili, Sulawesi Selatan, Selasa (3/11/2015).
"Ya, kami telah menangkap seseorang yang diduga bos dari kelompok penipu SMS di Malili, Sulawesi. Tersangka atas nama Effendi alias Lekkeng alias Kenz," ujar Kasubdit Jatanras AKBP Herry Heryawan kepada Liputan6.com ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (5/11/2015).
Penangkapan Effendi berawal dari pengejaran polisi setelah meringkus 13 anak buahnya di Cianjur dan Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Keterangan para tersangka tersebut mengarah pada diri pria yang dikenal sebagai orang kaya di lingkungannya.
"Ini pengembangan dari penangkapan di Cianjur dan Bandung," kata Herry. (Mut)**
dari kasus diatas kita sebagai individu bisa mencegah hal tersebut terjadi, yaitu :
1. jangan percaya sms dari orang yang tidak kita kenal .
2. mengecek situs yang menawarkan hal tersebut apakah resmi terdaftar ojk / tidak melalui internet .
3. melapor ke pihak berwajib jika adanya tindak pengancaman .
4. aktifkan fitur block di handphone kalian untuk mencegah masuknya hal tersebut di hp kita .
pendapat saya terhadap UU ITE
UU ITE menurut saya sangat berguna dalam memberantas kejahatan sosial media seperti penipuan online , menjaga agar orang lain tidak semena-mena dalam bersosial media . namun di satu sisi UU ini bisa dimanfaatkan suatu individu / kelompok untuk membungkam opini orang lain yang mana dapat merugikan orang lain . maka dari itu banyak sekali orang yang yang dirugikan dan menyebut pasal ini dengan pasal karet , karena dalam pasal ini ada bagian yang tidak terlalu relevan , seperti sensor dan juga pembatasan dalam memberikan kritik terhadap pemerintah . karena resikonya banyak orang yang takut untuk mengkritik pemerintah karena takut dijatuhi pasal ini .
daftar pustaka
www.hukumonline.com
https://kabar24.bisnis.com/read/20201204/15/1326516/sepanjang-2020-ada-5-tokoh-terjerat-uu-ite-siapa-saja
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200508153046-12-501340/ferdian-paleka-tersangka-uu-ite-diancam-4-sampai-12-tahun-bui
Tidak ada komentar:
Posting Komentar